Suara.com - Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasan barang beredar yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengawasan pra pasar tahun 2014 dilakukan terhadap barang produksi dalam negeri atas kepemilikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) sebanyak 34 jenis komoditi terdiri dari 204 produk dan untuk produk impor atas kepemilikan SPPT- SNI dan NRP sebanyak 51 jenis komoditi yang terdiri dari 315 produk.
"Pengawasan Tahap I ini dilakukan terhadap produk yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, pengaduan konsumen dan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Pelaksanaan pengawasan juga dilakukan terhadap barang sebelum beredar di pasar yang dilakukan baik barang produk dalam negeri maupun barang impor," kata Wamendag Bayu Krisnamurthi, di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (28/5/2014) seperti dilansir laman resmi Kementerian Perdagangan.
Menurut Bayu, pengawasan pra pasar dilakukan terhadap produk produk tersebut, jika ternyata di pasar ditemukan ketidakkonsistenan dengan mutu barang sebagaimana dipersyaratkan SNI Wajib dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaksanaan pengawasan barang yang beredar di pasar dengan parameter standar SNI Wajib, memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia serta nomor pendaftaran.
Bayu mengatakan, Kementerian Perdagangan konsisten dalam melakukan pengawasan guna perlindungan konsumen baik pada hari-hari biasa maupun dalam rangka menghadapi hari besar seperti Ramadhan, Idul Fitri dan Tahun Baru," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Kemendag Terus Ajak Pelaku Usaha Ikut Pameran dalam Trade Expo Indonesia 2025
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal