Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyurati Kantor Wilayah Bea Cukai setempat untuk mencegah barang bekas impor, khususnya pakaian bekas di sejumlah pasar di berbagai daerah.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mencegahnya, sebab setiap barang impor yang masuk harus melalui seleksi ketat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Soekarwo juga menyampaikan untuk mencegah serbuan barang bekas impor ini pihaknya tidak akan melakukan razia di semua tempat karena menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan keringanan pada penjual baju bekas bersakala kecil, meskipun ada larangan menjual baju bekas impor karena berdalih sebagai sumber penghasilan pedagang.
"Harus ada solusi. Kalau pedagang kaki lima diberi kelonggaran dulu menunggu barangnya habis, kemudian diimbau agar tidak berjualan lagi," katanya.
Gubernur juga tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan pakaian bekas impor ke Jatim karena sudah ada peraturan menteri maupun undang-undang yang mengaturnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur juga telah mengingatkan bahwa pengimpor barang bekas, khususnya pakaian akan dipidana paling lama lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sudah tertuang dalam undang-undang bahwa pengimpor barang tidak baru bisa dipidana penjara," ujar Kepala Disperindag Jatim Warno Harisasono.
Sesuai Pasal 47 UU 7/2014 ayat (1) tertulis bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Kemudian pada Pasal 111 dalam undang-undang yang sama ditulis bahwa setiap importir yang mengimpor barang dala keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendag akan Bakar Lagi Baju Impor Bekas yang Senilai Rp40 Miliar
-
Polemik Status WhatsApp Pamer Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pembuat Konten Ditangkap
-
Ketirnya Pedagang Thrifting Pasar Senen Hadapi Larangan Pemerintah: Tidak Bisa Tidur Takut Lapak Diangkut
-
API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM
-
Marah Dengar Bisnis Thrifting Dilarang Pemerintah, Adian Napitupulu: Jas Pelantikan Gue Beli di Gedebage!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama