Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyurati Kantor Wilayah Bea Cukai setempat untuk mencegah barang bekas impor, khususnya pakaian bekas di sejumlah pasar di berbagai daerah.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mencegahnya, sebab setiap barang impor yang masuk harus melalui seleksi ketat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Soekarwo juga menyampaikan untuk mencegah serbuan barang bekas impor ini pihaknya tidak akan melakukan razia di semua tempat karena menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan keringanan pada penjual baju bekas bersakala kecil, meskipun ada larangan menjual baju bekas impor karena berdalih sebagai sumber penghasilan pedagang.
"Harus ada solusi. Kalau pedagang kaki lima diberi kelonggaran dulu menunggu barangnya habis, kemudian diimbau agar tidak berjualan lagi," katanya.
Gubernur juga tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan pakaian bekas impor ke Jatim karena sudah ada peraturan menteri maupun undang-undang yang mengaturnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur juga telah mengingatkan bahwa pengimpor barang bekas, khususnya pakaian akan dipidana paling lama lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sudah tertuang dalam undang-undang bahwa pengimpor barang tidak baru bisa dipidana penjara," ujar Kepala Disperindag Jatim Warno Harisasono.
Sesuai Pasal 47 UU 7/2014 ayat (1) tertulis bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Kemudian pada Pasal 111 dalam undang-undang yang sama ditulis bahwa setiap importir yang mengimpor barang dala keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendag akan Bakar Lagi Baju Impor Bekas yang Senilai Rp40 Miliar
-
Polemik Status WhatsApp Pamer Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pembuat Konten Ditangkap
-
Ketirnya Pedagang Thrifting Pasar Senen Hadapi Larangan Pemerintah: Tidak Bisa Tidur Takut Lapak Diangkut
-
API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM
-
Marah Dengar Bisnis Thrifting Dilarang Pemerintah, Adian Napitupulu: Jas Pelantikan Gue Beli di Gedebage!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta