Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyurati Kantor Wilayah Bea Cukai setempat untuk mencegah barang bekas impor, khususnya pakaian bekas di sejumlah pasar di berbagai daerah.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mencegahnya, sebab setiap barang impor yang masuk harus melalui seleksi ketat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Soekarwo juga menyampaikan untuk mencegah serbuan barang bekas impor ini pihaknya tidak akan melakukan razia di semua tempat karena menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan keringanan pada penjual baju bekas bersakala kecil, meskipun ada larangan menjual baju bekas impor karena berdalih sebagai sumber penghasilan pedagang.
"Harus ada solusi. Kalau pedagang kaki lima diberi kelonggaran dulu menunggu barangnya habis, kemudian diimbau agar tidak berjualan lagi," katanya.
Gubernur juga tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan pakaian bekas impor ke Jatim karena sudah ada peraturan menteri maupun undang-undang yang mengaturnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur juga telah mengingatkan bahwa pengimpor barang bekas, khususnya pakaian akan dipidana paling lama lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sudah tertuang dalam undang-undang bahwa pengimpor barang tidak baru bisa dipidana penjara," ujar Kepala Disperindag Jatim Warno Harisasono.
Sesuai Pasal 47 UU 7/2014 ayat (1) tertulis bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Kemudian pada Pasal 111 dalam undang-undang yang sama ditulis bahwa setiap importir yang mengimpor barang dala keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendag akan Bakar Lagi Baju Impor Bekas yang Senilai Rp40 Miliar
-
Polemik Status WhatsApp Pamer Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pembuat Konten Ditangkap
-
Ketirnya Pedagang Thrifting Pasar Senen Hadapi Larangan Pemerintah: Tidak Bisa Tidur Takut Lapak Diangkut
-
API Sebut Bisnis Baju Impor Bekas 'Thrifting' Bikin Resah Pelaku UMKM
-
Marah Dengar Bisnis Thrifting Dilarang Pemerintah, Adian Napitupulu: Jas Pelantikan Gue Beli di Gedebage!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bank Maybank Indonesia Hanya Raup Laba Rp1,66 Triliun di Tahun 2025
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi