Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan sampai ini penyedia jasa transportasi Uber Asia Limited hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial.
"Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan 'head office'," ujar Franky dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Uber diminta berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Menanggapi polemik yang merebak saat ini, kata dia, para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali," kata Franky.
Menanggapi izin usaha yang belum dimiliki Uber, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak. Hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.
Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha angkutan taksi, kata dia, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan bidang usaha angkutan taksi atau Angkutan Orang dengan Moda Darat (Tidak dalam Trayek), tertutup untuk PMA.
Saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
"BKPM akan memfasilitasi informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen
-
Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak
-
Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!
-
Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini
-
Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut
-
Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z
-
Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba
-
Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya
-
Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan
-
Arsenal Juara Liga Inggris: Kantongi Rp4,24 triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah