Suara.com - Pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia dapat mengajukan permohonan penundaan jika merasa belum siap menerapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir Desember 2015.
Guru Besar Universitas Indonesia ini dalam seminar di Palembang, Sabtu (27/9/2015), mengatakan, permintaan tersebut tidak akan membuat Indonesia terkena saksi internasional meski sudah sepakat bersama 9 negara lainnya sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-2 tahun 1997.
"Terjadi perubahan mendasar dalam negeri setelah penetapan tahun 1997. Negara menghadapi beberapa krisis. Meski berhasil melewatinya tapi terjadi perubahan yang signifikan, sehingga suatu yang diperbolehkan jika Indonesia meminta menunda," kata Hikmahanto Juwana dalam seminar bertema "Peluang dan Tantangan Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015" oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Ia mengemukakan, Indonesia memiliki alasan yang kuat jika ingin menunda karena pada saat diputuskan dalam kondisi sangat percaya diri dengan kondisi perekonomian dalam dua dekade.
"Bahkan, ketika dimajukan dari 2020 menjadi 2015, sama sekali tidak mengoyahkan kepercayaan diri Indonesia. Padahal setelah berlalu, situasinya sangat berbeda," kata dia.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa indikator dan parameter yang bisa dijadikan landasan untuk menilai kesiapan menghadapi MEA, di antaranya, kedalaman informasi terkait MEA di masyarakat, kesiapan pelaku usaha bersaing dengan pengusaha luar negeri, penetrasi produk di pasar ASEAN, implementasi kebijakan di tingkat pusat hingga ke daerah, dan adanya jaminan tidak ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan indikator ini, sebenarnya Indonesia belum siap. Saya sebagai akademisi harus mengatakan yang sebenarnya, dan menganjurkan ke pemerintah untuk menunda saja, dengan catatan selama masa lima tahun ini fokus untuk menyiapkan diri," kata dia.
Ia pun menilai kondisi ini sudah disadari pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla sehingga saat ini berada di antara dua pilihan sulit yakni memilih berkomitmen dengan terseok-seok menghadapi MEA atau menunda hingga 2020.
"Ini bukan lagi masalah solidaritas sebagai anggota ASEAN, tapi urusan kepentingan nasional. Jika, merasa dirugikan, lantas mengapa Indonesia harus memaksakan diri," ujar dia.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan bahwa saat MEA diberlakukan maka pasar ASEAN menjadi pasar tunggal, sementara dari 660 juta penduduk di kawasan tersebut diketahui bahwa separuhnya adalah penduduk Indonesia.
"Jadi negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan Tiongkok, melihat MEA ini bukan pasar ASEAN tapi pasarnya Indonesia. Lantas pertanyaannya, sudah siapkan pemerintah mengendalikan pasar ini ?," kata dia.
Ia mencontohkan, untuk beberapa kasus, pemerintah terbilang belum bisa mengkokohkan kekuatan Indonesia dari sisi populasi.
"Contohnya perusahaan telepon seluler Blackberrry yang tidak membuka pabrik di Indonesia tapi di Malaysia meski pengguna terbesarnya ada di Indonesia. Jika siap menghadapi MEA, maka pemeritah harus menang dengan kasus-kasus seperti ini," kata dia.
Masyarakat Ekonomi ASEAN akan resmi diberlakukan 1 Januari 2016 dengan ditandai pembebasan bea masuk barang dan jasa ke setiap negara ASEAN atau hanya maksimal 5 persen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar