Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester dan Laporan Hasil Pemeriksaan semester I tahun 2015 ke DPR.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan IHPS tahun 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan, terdiri dari 117 obyek pada pemerintah pusat, 518 obyek pemerintah daerah atau BUMD, serta 31 obyek BUMN dan badan lainnya.
Sedangkan, berdasarkan jenis pemeriksaan terdiri atas 607 obyek pemeriksaan keuangan, lima pemeriksaan kinerja dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dari pemeriksaan atas 666 obyek pemeriksaan itu, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51,12 persen) permasalahan ketidakpatutan terhadap ketentuan peraturan UU senilai Rp33,46 triliun dan 7.544 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.
"Dari masalah ketidakpatutan tersebut sebanyak 4.609 permasalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan (atau berdampak finasial) senilai Rp21,62 triliun," kata Harry dalam rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2015).
Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Adapun atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada 61 LKKL (70,93 persen), opini WDP kepada 18 LKKL (20,93 persen) dan opini tidak memberikan pendapat kepada 7 LKKL (8,14 persen).
Untuk pemerintah daerah, selama semester I tahun 2015 BPK memeriksa 504 laporan keuangan Pemda atau sebanyak 93,51 persen LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan.
"Hal ini mengalami perkembangan dari tahun sbeelumnya yang dimuat dalam IHPS I tahun 2014, yaitu 456 (87,02 persen) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP sebanyak 29,96 persen, dan tahun 2014 meninggkat menjadi 49,80 persen," kata Harry.
IPHS I tahun 2015 juga mengungkap 31 obyek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas enam pemeriksaan keuangan, dua pemeriksaan kinerja dan 23 PDDT.
"Dalam hasil pemeriksaan enam laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas empat LK badan lainnya, yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas," ujar dia.
Kemudian, terhadap LK Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat, BPK memberikan opini WDP.
Harry menambahkan selama semester I tahun 2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,56 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah itu, 5.826 (24,11 persen) rekomendasi senilai Rp256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Lalu, sebanyak 9.068 (37,52 persen) rekomendasi senilai Rp1,61 triliun belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut. Dan, 9.721 (38,36 persen) rekomendasi senilai Rp13,80 triliun belum ditindaklanjuti, serta empat (0,01 persen) rekomendasi senilai Rp57,45 juta tidak ditindaklanjuti.
"Pengelolaan keuangan negara harus berupaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangannya dan mengelola keuangan negara secara ekonomis, efesien dan efektif. Efektivitas dri hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporanm hasil pemeriksanya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok