Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak menguras keuangan negara.
"Saat ini RUU masih dalam pembahasan di Komisi XI. UU ini bukan buat sedot dana negara. Ini untuk tangani jika sistem keuangan berada dalam kondisi tidak normal," kata Suahasil di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Hal tersebut dikatakan Suahasil saat menanggapi pandangan bahwa RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) berpotensi mengeruk kekayaan negara secara legal dengan dibentuknya lembaga baru yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Badan Restrukturisasi Perbankan (BRP).
Menurut Suahasil, KSSK sejatinya bukan hal yang baru karena saat ini telah ada Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang memiliki tugas sama dengan KSSK nantinya yaitu memonitoring ekonomi, menetapkan status bangkrutnya sektor keuangan dan memberikan persetujuan suntikan dana kepada bank yang bangkrut.
"FKSSK itu juga diisi oleh pihak yang sama yaitu, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Kepala LPS dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dan tidak ada yang dikuras uang negara di situ," katanya.
Dengan diundang-undangkannya RUU JPSK tersebut, lanjut dia, FKSSK itu akan menjadi komite dan memiliki legal standing.
Akan tetapi dengan menjadi komite juga, ucap dia, tidak akan menguras uang negara karena tidak akan ada struktur, pegawai dan fasilitas sehingga tidak ada pengeluaran negara untuk itu semua.
Hanya institusinya saja yang masuk didalamnya, lanjut dia, dengan diwakili oleh kepala di masing-masing anggotanya untuk menyampaikan perkembangan perekonomian terkini.
"BI tugasnya perhatikan sistem pembayaran, OJK bertugas perhatikan lembaga keuangan, LPS untuk penjaminan simpanan, kemenkeu perhatikan fiskal dan Surat Berharga Negara, semua itu lapor, sehingga ada monitoring perekonomian yang serius," katanya.
Terkait dengan Badan restrukturisasi perbankan (BRP) yang terdiri dari dewan pengawas, dewan eksekutif badan restrukturisasi perbankkan, Suahasil menjelaskan, ini adalah badan untuk menangani banyak bank yang bermasalah dan tidak bisa ditangani LPS.
Dia menambahkan BRP ini memang dibentuk oleh UU JPSK namun tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan oleh KSSK dengan kondisi tertentu.
"Sekarang, kita minta izin dulu lewat UU boleh gak kita bentuk BRP ini, dalam level RUU ini tentu pembahasan dengan DPR akan berkembang misalnya boleh atau bisa dengan disertai syarat. Jika positif pasti harus ada PP dan turunannya," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar