Suara.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak menguras keuangan negara.
"Saat ini RUU masih dalam pembahasan di Komisi XI. UU ini bukan buat sedot dana negara. Ini untuk tangani jika sistem keuangan berada dalam kondisi tidak normal," kata Suahasil di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Hal tersebut dikatakan Suahasil saat menanggapi pandangan bahwa RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) berpotensi mengeruk kekayaan negara secara legal dengan dibentuknya lembaga baru yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Badan Restrukturisasi Perbankan (BRP).
Menurut Suahasil, KSSK sejatinya bukan hal yang baru karena saat ini telah ada Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang memiliki tugas sama dengan KSSK nantinya yaitu memonitoring ekonomi, menetapkan status bangkrutnya sektor keuangan dan memberikan persetujuan suntikan dana kepada bank yang bangkrut.
"FKSSK itu juga diisi oleh pihak yang sama yaitu, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Kepala LPS dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dan tidak ada yang dikuras uang negara di situ," katanya.
Dengan diundang-undangkannya RUU JPSK tersebut, lanjut dia, FKSSK itu akan menjadi komite dan memiliki legal standing.
Akan tetapi dengan menjadi komite juga, ucap dia, tidak akan menguras uang negara karena tidak akan ada struktur, pegawai dan fasilitas sehingga tidak ada pengeluaran negara untuk itu semua.
Hanya institusinya saja yang masuk didalamnya, lanjut dia, dengan diwakili oleh kepala di masing-masing anggotanya untuk menyampaikan perkembangan perekonomian terkini.
"BI tugasnya perhatikan sistem pembayaran, OJK bertugas perhatikan lembaga keuangan, LPS untuk penjaminan simpanan, kemenkeu perhatikan fiskal dan Surat Berharga Negara, semua itu lapor, sehingga ada monitoring perekonomian yang serius," katanya.
Terkait dengan Badan restrukturisasi perbankan (BRP) yang terdiri dari dewan pengawas, dewan eksekutif badan restrukturisasi perbankkan, Suahasil menjelaskan, ini adalah badan untuk menangani banyak bank yang bermasalah dan tidak bisa ditangani LPS.
Dia menambahkan BRP ini memang dibentuk oleh UU JPSK namun tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan oleh KSSK dengan kondisi tertentu.
"Sekarang, kita minta izin dulu lewat UU boleh gak kita bentuk BRP ini, dalam level RUU ini tentu pembahasan dengan DPR akan berkembang misalnya boleh atau bisa dengan disertai syarat. Jika positif pasti harus ada PP dan turunannya," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri