Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) mengatur peran badan restrukturisasi perbankan untuk mengatasi krisis.
"Dalam kondisi tak normal dan terdapat masalah perbankan yang masif dan membahayakan ekonomi nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang dibentuk dengan UU ini," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah secara resmi mengajukan RUU JPSK kepada DPR, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dipimpin anggota Komisi XI M Prakosa, selama satu kali masa sidang hingga Oktober 2015.
Menkeu memastikan RUU JPSK juga memuat beberapa pasal terkait penanganan bank berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak, sebagai upaya memelihara sistem keuangan dalam keadaan apapun, termasuk ketika terjadi suatu situasi yang tidak normal.
"Hadirnya UU JPSK memberikan kewenangan kepada otoritas terkait untuk menangani kondisi tidak normal dan atau permasalahan bank sistemik dalam memelihara stabilitas sistem keuangan," katanya.
RUU JPSK yang baru diajukan terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.
"Stabilitas sistem keuangan yang efektif menjadi penting setelah ada krisis 1998 dan 2008. Berangkat dari dua pengalaman tersebut perlu disusun RUU JPSK, sebagai landasan hukum kuat bagi otoritas maupun lembaga dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Arab Saudi Bombardir Basis Houthi di Yaman, Konflik Timur Tengah Kian Meluas