Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) mengatur peran badan restrukturisasi perbankan untuk mengatasi krisis.
"Dalam kondisi tak normal dan terdapat masalah perbankan yang masif dan membahayakan ekonomi nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang dibentuk dengan UU ini," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah secara resmi mengajukan RUU JPSK kepada DPR, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dipimpin anggota Komisi XI M Prakosa, selama satu kali masa sidang hingga Oktober 2015.
Menkeu memastikan RUU JPSK juga memuat beberapa pasal terkait penanganan bank berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak, sebagai upaya memelihara sistem keuangan dalam keadaan apapun, termasuk ketika terjadi suatu situasi yang tidak normal.
"Hadirnya UU JPSK memberikan kewenangan kepada otoritas terkait untuk menangani kondisi tidak normal dan atau permasalahan bank sistemik dalam memelihara stabilitas sistem keuangan," katanya.
RUU JPSK yang baru diajukan terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.
"Stabilitas sistem keuangan yang efektif menjadi penting setelah ada krisis 1998 dan 2008. Berangkat dari dua pengalaman tersebut perlu disusun RUU JPSK, sebagai landasan hukum kuat bagi otoritas maupun lembaga dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Bertahan Kisaran 3 Jutaan pada 1 Maret 2026
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar