Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) mengatur peran badan restrukturisasi perbankan untuk mengatasi krisis.
"Dalam kondisi tak normal dan terdapat masalah perbankan yang masif dan membahayakan ekonomi nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang dibentuk dengan UU ini," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah secara resmi mengajukan RUU JPSK kepada DPR, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dipimpin anggota Komisi XI M Prakosa, selama satu kali masa sidang hingga Oktober 2015.
Menkeu memastikan RUU JPSK juga memuat beberapa pasal terkait penanganan bank berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak, sebagai upaya memelihara sistem keuangan dalam keadaan apapun, termasuk ketika terjadi suatu situasi yang tidak normal.
"Hadirnya UU JPSK memberikan kewenangan kepada otoritas terkait untuk menangani kondisi tidak normal dan atau permasalahan bank sistemik dalam memelihara stabilitas sistem keuangan," katanya.
RUU JPSK yang baru diajukan terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.
"Stabilitas sistem keuangan yang efektif menjadi penting setelah ada krisis 1998 dan 2008. Berangkat dari dua pengalaman tersebut perlu disusun RUU JPSK, sebagai landasan hukum kuat bagi otoritas maupun lembaga dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar