Suara.com - Jangka waktu pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus investasi usaha perkebunan tanaman keras diusulkan dapat diberikan maksimum hingga 10 tahun.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Selasa (20/10/2015), mengatakan pihaknya mengusulkan jangka waktu pembiayaan hingga 10 tahun untuk investasi di bidang perkebunan.
"Kami menyadari investasi di bidang perkebunan itu perlu jangka waktu yang lebih panjang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu untuk mengusulkan jenis dan skema pembiayaan untuk tanaman keras.
Penerima KUR sendiri adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif.
"Kita juga usulkan penerima KUR yakni calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja pada sektor formal di luar negeri; anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; dan Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri," katanya.
Sedangkan agunan pokok KUR, kata Braman, adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
"Penyalur KUR dapat meminta agunan tambahan dalam hal diperlukan sesuai penilaian Penyalur KUR," katanya.
Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 12 persen efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara, kata Braman Setyo. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok