Suara.com - Jangka waktu pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus investasi usaha perkebunan tanaman keras diusulkan dapat diberikan maksimum hingga 10 tahun.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Selasa (20/10/2015), mengatakan pihaknya mengusulkan jangka waktu pembiayaan hingga 10 tahun untuk investasi di bidang perkebunan.
"Kami menyadari investasi di bidang perkebunan itu perlu jangka waktu yang lebih panjang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu untuk mengusulkan jenis dan skema pembiayaan untuk tanaman keras.
Penerima KUR sendiri adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif.
"Kita juga usulkan penerima KUR yakni calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja pada sektor formal di luar negeri; anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; dan Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri," katanya.
Sedangkan agunan pokok KUR, kata Braman, adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
"Penyalur KUR dapat meminta agunan tambahan dalam hal diperlukan sesuai penilaian Penyalur KUR," katanya.
Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 12 persen efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara, kata Braman Setyo. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun