Suara.com - Ketika permasalah keuangan datang dan tidak ada jaminan, mengambil Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah pilihan yang paling diminat masyarakat. Meskipun Anda tidak sedang menghadapi masalah keuangan, mungkin sering datang tawaran untuk mendapatkan kesempatan menggunakan KTA dari bank tertentu, entah lewat telephone atau email.
Memang, tawaran yang diberikan KTA sangat menggiurkan, bahkan orang yang awalnya tidak punya pemikiran mengajukan pinjaman pun dapat tertarik memakai KTA.
Nah, agar tidak memberikan kesulitan, berikut ini ada beberapa cara menghindari jeratan hutang Kredit Tanpa Agunan:
1. Pilihlah yang Punya Masa Angsuran Pendek
Anda bisa mengambil KTA dengan waktu pinjaman yang pendek, misalnya setahun. Karena, beban waktu yang mesti dikeluarkan untuk membayar cicilan akan lebih pendek. Dengan demikian beban bunga yang harus dibayar tidak akan sebesar pinjaman dalam waktu yang lebih panjang lagi. Semakin lama waktu pinjaman, maka beban bunga yang harus dibayar juga semakin besar.
2. Ambil Pinjaman Seperlunya Saja
Apabila jumlah kebutuhan yang mesti dipenuhi hanya Rp 10 juta saja, jangan tergiur mengambil pinjaman sebesar Rp20 juta. Sebab, terkadang bank akan memberikan sejumah rayuan maut agar Anda mau mengambil pinjaman di atas nilai yang diminta. Karena iming-iming tersebut, terkadang ada orang yang lupa tujuan dari dia meminjam uang. Ingatlah semakin besar pinjaman, maka beban bunga dan hutang yang harus dibayar juga semakin besar.
3. Hindari Penggunaan KTA untuk Belanja konsumtif
Pada dasarnya, meminjam KTA seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak. Jangan tergiur untuk membeli gadget terbaru atau benda-benda baru lainnya. Mungkin Anda akan terlihat keren untuk sesaat, namun akan menambah hutang dan beban bunga yang harus dibayar. Bahkan kehidupan Anda akan semakin parah dari sebelumnya jika sudah datang tagihan dan tidak bisa membayar tagihan tersebut.
4. Cari yang Bunganya Ringan
Karakter antar bank dalam memberikan Kredit Tanpa Agunan rata-rata cenderung sama, namun persaingan antar bank yang berlomba-lomba menawarkan KTA dengan bunga ringan harus dimanfaatkan. Sebab, terkadang akan ada satu atau dua bank yang akan memberikan layanan KTA dengan bunga kecil demi mempermudah nasabah. Efeknya, persaingan antar bank tersebut memberikan banyak pilihan KTA. Karena itu, teruslah mencari informasi.
5 Kalau Sampai Hal Terburuk Terjadi
Apabila Anda sudah terlanjur terjerat utang KTA dan dihadapkan debt collector yang setiap saat datang menagih ke rumah, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut ini, agar tidak terperosok kedalam lubang hutang yang lebih dalam lagi:
- Jangan pernah menyuap debt collector
Tindakan ini tidak ada gunanya, selama masih memiliki utang, maka Anda akan terus ditagih. Suap yang diberikan hanya akan mengusir debt collector saat itu, beberapa hari kemudian mereka pasti kembali menagih lagi.
- Jangan pernah menandatangani surat pernyataan jaminan
KTA merupakan produk hutang yang tidak pernah menggunakan jaminan apapun, jangan sampai Anda terjebak menjaminkan aset yang dimiliki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026