Suara.com - Ribuan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Barat akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena aturan tersebut dinilai cacat hukum.
"Semenjak awal sudah menolak aturan baru soal pengupahan tapi pemerintah tetap memaksakan sehingga timbul persoalan," kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan, disela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Rabu (11/11/2015).
Pihaknya menyatakan telah membentuk tim untuk mengajukan judicial review agar PP Nomor 78/2015 tersebut dibatalkan.
Ia mengatakan pengajuan judicial review terhadap PP tersebut telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan persiapan ini berisi pengumpulan fakta-fakta hukum.
"Kami bertindak sangat hati-hati dalam pengumpulan tersebut agar jangan sampai ada fakta yang terlewat sehingga membuat gugatan menjadi gagal. Dan kami berharap sudah ada pembatalan sebelum penetapan UMK pada 21 November nanti," kata Iwan.
Lebih lanjut ia mengatakan selain mengajukan judicial review, pihaknya juga meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menolak penetapan UMK 2016 berdasarkan PP 78 Tahun 2015.
"Kami meminta gubernur menolak PP itu karena formulasi perhitungan upah bertentangan dengan perundang-undangan karena hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi tanpa memasukan unsur KHL," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat ikut menolak seperti yang dilakukan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berani menolak dengan pertimbangan kondisi keamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko menyatakan jika dilihat dari isi atau stukturnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut menguntungkan buruh.
"Karena di dalam PP ini dinyatakan adanya struktur skala upah yang harus menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Sebelum ada PP ini, aturan itu tidak ada," kata Hening.
Ketika struktur skala upah menjadi kewajiban, lanjut dia, maka hal tersebut menjadi keuntungan bagi buruh karena buruh yang memiliki keterampilan tinggi dan berkontribusi besar bagi perusahaannya akan dhargai lebih tinggi daripada buruh yang baru masuk.
"Sehingga kalau buruh menolak PP ini secara keseluruhannya, saya kira itu keliru. Bahkan untuk dunia usaha struktur dasar upah ini malah memberatkan bagi perusahaan-perusahaan kecil," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Mitos Hidup Murah di Daerah: Gaji Lokal, tapi Harga Kebutuhan Nasional
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
-
MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo