Bisnis / Makro
Rabu, 11 November 2015 | 15:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Suara.com - Ribuan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Barat akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena aturan tersebut dinilai cacat hukum.

"Semenjak awal sudah menolak aturan baru soal pengupahan tapi pemerintah tetap memaksakan sehingga timbul persoalan," kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan, disela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Rabu (11/11/2015).

Pihaknya menyatakan telah membentuk tim untuk mengajukan judicial review agar PP Nomor 78/2015 tersebut dibatalkan.

Ia mengatakan pengajuan judicial review terhadap PP tersebut telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan persiapan ini berisi pengumpulan fakta-fakta hukum.

"Kami bertindak sangat hati-hati dalam pengumpulan tersebut agar jangan sampai ada fakta yang terlewat sehingga membuat gugatan menjadi gagal. Dan kami berharap sudah ada pembatalan sebelum penetapan UMK pada 21 November nanti," kata Iwan.

Lebih lanjut ia mengatakan selain mengajukan judicial review, pihaknya juga meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menolak penetapan UMK 2016 berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

"Kami meminta gubernur menolak PP itu karena formulasi perhitungan upah bertentangan dengan perundang-undangan karena hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi tanpa memasukan unsur KHL," kata dia.

Oleh karena itu pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat ikut menolak seperti yang dilakukan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berani menolak dengan pertimbangan kondisi keamanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko menyatakan jika dilihat dari isi atau stukturnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut menguntungkan buruh.

"Karena di dalam PP ini dinyatakan adanya struktur skala upah yang harus menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Sebelum ada PP ini, aturan itu tidak ada," kata Hening.

Ketika struktur skala upah menjadi kewajiban, lanjut dia, maka hal tersebut menjadi keuntungan bagi buruh karena buruh yang memiliki keterampilan tinggi dan berkontribusi besar bagi perusahaannya akan dhargai lebih tinggi daripada buruh yang baru masuk.

"Sehingga kalau buruh menolak PP ini secara keseluruhannya, saya kira itu keliru. Bahkan untuk dunia usaha struktur dasar upah ini malah memberatkan bagi perusahaan-perusahaan kecil," kata dia. (Antara)

Load More