Suara.com - Tidak dipungkiri memang penggunaan kartu kredit memberikan banyak sekali kemudahan, baik itu untuk transaksi atau untuk pembayaran secara langsung atau online. Ditambah lagi kartu kredit sering kali menawarkan fasilitas yang cukup menarik mulai dari diskon produk hingga beragam bonus yang begitu menguntungkan.
Walaupun demikian, tidak jarang penggunaan kartu kredit dapat menimbulkan banyak pertanyaan di benak Anda. Pertanyaan-pertanyaan itu meliputi tagihan apa yang ada didalam kartu kredit? Karena sering dijumpai walaupun sudah membayar tagihan kartu kredit secara tepat namun sering kali ada biaya tambahan. Nah dibawah ini ada beberapa bentuk biaya-biaya yang harus Anda ketahui ketika mengajukan kartu kredit, seperti:
1. Biaya Tahunan
Pada umumnya biaya tahunan kartu kredit dibebankan di tagihan pertama pada saat menggunakannya. Lalu akan dibayarkan setelah Anda setahun menggunakan kartu kredit. Setiap kartu classic, gold, platinum, dan seterusnya, mempunyai biaya tahunan yang berbeda. Bhkan biaya yang diterbitkan masing-masing bank pun berbeda satu dengan yang lainnya.
2. Biaya Materai
Ketika mencapai batas tertentu pemakaian, maka Anda akan dikenakan biaya materai. Pada umumnya nilainya berkisar Rp3.000,00 atau Rp6.000,00, semuanya tergantung dari jumlah pembayaran tagihan yang diminta oleh pihak bank. Memang secara sepintas biaya materai ini sangat sepele, namun ada baiknya jika Anda siapkan.
3. Biaya Keterlambatan
Biasanya biaya keterlambatan akan dikenakan kepada Anda yang membayar melampaui tanggal jatuh tempo. Besarnya sekitar 3% dari total biaya tagihan. Walaupun demikian ada beberapa penerbit kartu kredit yang menetapkan biaya keterlambatan dengan batas maksimum.
4. Biaya Bunga
Memang jika Anda membeli barang secara kredit, bank akan memberlakukan system bunga. Dimana batasan bunga kartu kredit telah diatur pihak Bank Indonesia dengan jumlah yang dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kebijakan yang ada. Sebagai contoh di bulan Desember 2014 bunga maksimum 2,95% per bulan atau sekitar 35,40% per tahun.
5. Biaya Kelebihan Pemakaian (over limit)
Jika pemegang kartu kredit melampaui limit pemakaian kartu kredit, biasanya akan dikenakan biaya tambahan atau denda.
6. Biaya Tarik Tunai
Kartu kredit memang dapat diperuntukkan mengambil uang tunai. Namun Anda akan dikenakan bunga sekitar 3-6% dari total uang yang Anda tarik. Untuk sesar kecilnya bunga semuanya tergantung kebijakan dari bank pemberi kartu kredit. Apabila sering tarik tunai sebaiknya pilih bank yang mengenakan bunga rendah untuk fasilitas tarik tunai.
7. Biaya Konversi Mata Uang Asing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading