Ilustrasi (shutterstock)
- Golongan A, merupakan golongan pinjaman terendah antara Rp50 ribu sampai Rp500 ribu, dengan bunga 0,75 per 15 hari.
- Golongan B, yaitu golongan pinjaman antara Rp550 ribu sampai Rp5 juta, dengan bunga 1,15% per 15 hari.
- Golongan C, yaitu golongan pinjaman antara Rp5,1 juta sampai Rp20 juta, dengan bunga 1,15% per 15 hari.
- Golongan D, yaitu golongan pinjaman di atas Rp20 juta, dengan bunga 1% per 15 hari.
Jadikan Pegadaian Sebagai Solusi Pendanaan Cepat Anda
Gadai BPKB motor di Pegadaian merupakan cara yang cepat dan aman untuk mendapatkan dana segar. Ada banyak pilihan sesuai kebutuhan Anda, jika ingin mengembangkan usaha bisa memilih pinjaman KREASI atau memilih gadai Konvensional untuk kebutuhan lainnya. Bagi kaum muslim bisa memilih gadai syariah yang lebih memberikan kenyamanan di hati. Saatnya anda “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Tiga Kredit Tanpa Agunan Ini Bisa Dicairkan Kapanpun Anda Butuh
Cari Motor Yamaha R15? Cek Kreditnya Disini
| Published by Cermati.com |
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah