Suara.com - Pada umumnya, seseorang tidak akan produktif lagi dalam melakukan pekerjaan saat sudah berusia lanjut. Tentu saj asangat perlu untuk menjamin hari tua demi kesejahteraan Anda sendiri di hari tua nanti, sedini mungkin direncanakan.
Jika ditinjau dari penyelenggaranya, program dana pensiun terdiri dari empat macam, yaitu:
1.Dana Pensiun Publik
Yang menyelenggarakan adalah pemerintah, mencakup santunan pensiun untuk seluruh rakyat di suatu negara. Taspen merupakan contoh dana pensiun publik yang ada di Indonesia untuk pegawai negeri, sementara untuk pegawai swasta tersedia Jamsostek. Biasanya dana pensiun publik mencakup jaminan kesehatan, pensiun, kecacatan, dan kematian. Iuran ini dibayarkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara sampai pada waktu tertentu, kemudian akan dibayarkan kembali pada Anda ketika saatnya tiba.
Namun, banyak sekali orang yang mengeluhkan bahwa dana pensiun ini jauh dari kata cukup, karena keterbatasan pemerintah untuk memberikan subsidi pada program ini. Oleh karena itu sangat disarankan Anda juga mengambil program dana pensiun lainnya agar kelak mencukupi.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Yang menyelenggarakan adalah perusahaan tempat Anda bekerja, dengan peserta terbatas hanya karyawan perusahaan tersebut. Hal positif dari DPPK ialah karyawan merasa aman karena sebagian kebiutuhan hidup di masa depan sudah terjamin, karyawan pun menjadi loyal kepada perusahaan.
Namun, banyak pula perusahaan yang bergabung ke dalam suatu DPPK yang telah ada sebagai mitra, tidak mendirikan Dana Pensiun sendiri dengan alasan efisiensi. Dalam kondisi ini, yang menjanjikan mandaat pensiun adalah perusahaan, bukan Dana Pensiun itu. Fungsi Dana Pensiun hanya sebagai badan yang mengelola dan menjalankan.
Program DPPK memiliki dua jenis pembiayaan, non contributory plan dan contributory plan. Perbedaannya pada biaya yang akan Anda tanggung. Untuk non contributory, karyawan tidak perlu membayar, seluruhnya ditanggung perusahaan. Sementara untuk contributory, biaya dibagi antara perusahaan dan karyawan dengan komposisi bergantung dari kemempuan finansial dan kemauan perusahaan.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Yang menyelenggarakan adalah lembaga keuangan seperti asuransi, reksa dana, perusahaan pialang, atau bank. Dana pensiun individu ini didesain untuk para pekerja mandiri (wirausahawan, dokter, pengarang) atau yang tidak mendapat fasilitas program dana pensiun perusahaan. Program ini dikaitkan dengan pajak penghasilan, sehingga pembayaran untuk mengikuti program ini bisa dijadikan objek pengurangan atau pengecualian pajak penghasilan.
Pembiayaan program ini mirip dengan investasi. Keuntungan dari DPLK ini ialah masa pensiun dapat dipercepat, dana dapat diambil saat Anda berusia 45 tahun. Saat itu Anda akan dibayarkan sebesar 20% dari total uang pensiun kemudian sisanya dibayarkan secara anuitas. Anuitas juga akan terus diterima keluarga jika pemilik dana pensiun meninggal dunia
4. Dana Pensiun Anuitas
Yang menyelenggarakan adalah perusahaan asuransi jiwa. Program ini boleh dibilang sama dengan Taspen, namun pegawai swasta pun dapat mengikutinya. Secara umum mirip dengan investasi biasa, namun karena ada unsur asuransi, hasil investasi ini tidak setinggi program investasi biasa seperti saham.
Peserta membayar premi dalam jumlah tertentu selama periode yang ditentukan. Kemudian pada umur tertentu, peserta akan memperoleh hasilnya sampai peserta meninggal. Periode ini disebut distribution period. Program dana pensiun anuitas ini ialah program individu, sehingga pembiayaan ditanggung peserta sesuai jumlah yang disepakati.
Berita Terkait
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat
-
Libur dan Cuti SKB 3 Menteri Tahun 2026: Tips Agar Bisa Dapat 'Long Weekend'
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Lokal Setara Hoka Original, Kualitas Juara Berani Diadu
-
Kabar Duka! Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas di Labuan Bajo
-
7 Merek Vitamin Magnesium untuk Pelari, Bikin Lari Makin Ngebut Tanpa Kram
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur