Suara.com - Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan hambatan warga untuk memiliki rumah adalah dua hal yaitu kemampuan untuk membayar uang muka dan cicilan sehingga untuk uang muka diharapkan dapat diserahkan mekanismenya ke masing-masing bank.
"Indonesia Property Watch (IPW) sempat melansir sebuah riset bahwa yang menjadi hambatan pasar dalam memiliki rumah adalah pertama uang muka, dan kedua cicilan," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Ali Tranghanda, besaran uang muka yang dinilai terlalu besar bagi sebagian warga inilah yang dinilai menjadi momok bagi pasar karena cukup memberatkan meskipun telah diturunkan dari 30 persen menjadi 20 persen dalam Peraturan Bank Indonesia tahun 2015.
Ia berpendapat, bila besaran uang muka diserahkan kepada masing-masing bank, maka dipastikan gairah untuk membeli rumah pertama akan meningkat.
"Di segmen menengah banyak juga 'end user' (pemilik rumah) yang harus diberikan akses ke KPR Pertama yang lebih bankable," katanya.
Menurut dia, kekhawatiran akan terjadinya kredit macet karena uang muka yang kecil dinilai tidak seharusnya terlalu dicemaskan karena rumah dinilai berbeda dengan kredit konsumen yang lain seperti kendaraan bermotor.
Bila memang terjadi kredit macet, lanjutnya, maka bank dapat melelang aset yang ada dan harga tidak akan turun seperti kendaraan bermotor. Selain itu rumah tidak bisa dibawa kemana-mana sehingga sangat aman dari sisi jaminan.
"Karenanya Indonesia Property Watch mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Relaksasi ini dibutuhkan saat ini dan dalam perkembangannya Bank Indonesia dapat memperketat kembali aturan ini bila pasar sudah lebih baik, jadi tidak perlu khawatir," ucapnya.
Sebelumnya, IPW juga menginginkan realisasi subsidi listrik merupakan hal yang layak diberikan kepada perumahan yang dibangun dalam Program Sejuta Rumah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program tersebut.
"Pengenaan tarif PLN untuk Program Sejuta Rumah agar termasuk dalam kategori subsidi," kata Ali Tranghanda.
Menurut dia, saat ini masih banyak pengembang yang mengeluhkan pengenaan tarif dalam rumah sederhana yang tidak disubsidi PLN.
Hal tersebut dinilai bakal dapat menghambat pembangunan perumahan oleh para pengembang dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah.
"Masih sangat diharapkan kebijakan-kebijakan lain yang pro bisnis untuk memberikan relaksasi, tidak hanya untuk segmen menengah atas, melainkan memberikan insentif di golongan segmen menengah sampai bawah agar pasar properti kembali bergairah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Warna Rumah Bukan Sekadar Estetika: Cara Menciptakan Hunian yang Lebih Personal dan Hangat
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
4 HP dengan Kamera Selfie Terbaik Rp 1 Jutaan, Bisa Bantu Ibu Rumah Tangga Ngonten Facebook
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar