Suara.com - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID). Kerjasama ini guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
"SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (3/12/205).
Menurut dia, komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID antara kedua lembaga tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan, persetujuan sebagai pelapor dalam SID, pengawasan pelapor dan pengendalian kualitas data, pengenaan sanksi, penyediaan informasi, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam SID di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
Selain itu, untuk administrasi dan manajemen pengguna bagi pelapor dalam SID di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, dan pemeliharaan, serta pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional.
"Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait SID dan pengembangan SID," ujar Agus.
Otoritas Jasa Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di SID. Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan tak berasa (seamless) terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.
Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal.
"SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan BI serta kebutuhan lembaga lain yang diamanatkan undang-undang," ujar Muliaman.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas informasi, OJK akan memperluas cakupan data dengan memperluas cakupan pelapor yang semula perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber data, secara bertahap akan diperluas dengan mengikutsertakan lembaga keuangan lainnya.
Proses pembangunan SLIK untuk informasi debitur akan selesai pada tahun 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!