- OJK akan membatasi skema pembayaran tadpole pinjaman daring karena dinilai merugikan konsumen yang sedang darurat.
- Skema tadpole mengharuskan pembayaran cicilan besar di awal dan mengecil kemudian, yang berpotensi melanggar batas suku bunga.
- OJK membolehkan praktik ini asalkan memenuhi transparansi dan batasan manfaat ekonomi serta kualitas pendanaan yang ditetapkan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi skema pembayaran tadpole (kecebong) pada pinjaman daring (Pindar).
Lantaran, skema ini dinilai merugikan konsumen, terutama nasabah pinjaman daring (pindar) yang berada dalam kondisi darurat.
Adapun, skema kecebong adalah pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJKmembatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh Penyelenggara Pindar.
"Praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku dan memenuhi aspek transparansi," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
OJK pun membolehkan praktik ini jika memenuhi ketentuannya yang ditetapkan.
Dalam aturannya, skema tadpole harus menyampaikan informasi secara lengkap kepada Penerima Dana maupun Pemberi Dana.
Hal ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole) dan memenuhi kualitas pendanaan TWP90 kurang dari 5 persen.
Dia menambahkan, OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai.
Baca Juga: OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan Penerima Dana di Penyelenggara lain.
"Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha Pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," tandasnya.
Sebagai informasi, skema pembayaran tadpole (kecebong) atau pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya kini menjadi sorotan.
Pasalnya, peminjam pinjaman daring (Pindar) banyak yang terjebak lewat skema tersebut.
Dalam Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.
Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal.
Berita Terkait
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas