Misalnya butuh duit dalam waktu sehari. Bank menyatakan bisa ngasih duit dalam seminggu. Sedangkan non-bank bisa ngasih saat itu juga. Pihak non-bank bisa dijadikan pilihan dalam hal ini. Namun, ada sederet hal yang mesti kita pelototi dalam perjanjian KTA dengan pihak non-bank.
1. Batas pinjaman
Nominal KTA dari bank bervariasi, dari Rp3 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan non-bank biasanya nggak sampai Rp50 juta.
2. Cicilan berapa lama?
Semakin lama tenor, semakin gede total duit yang kita keluarkan untuk melunasi pinjaman plus bunganya. Jadi, jangan sampai cuma tergiur tenor yang lama, sementara kita ngos-ngosan untuk melunasinya.
3. Bunganya
Bank kalau netapin bunga selalu mengacu pada aturan pemerintah. Kalau seenak udel, sanksi menanti. Beda dengan pihak non-bank.
4. Biaya-biaya
Cermati biaya-biaya yang timbul, seperti provisi. Ada lho bank yang bebasin biaya provisi. Cari yang biayanya paling murah.
KTA yang kita ambil sesuai seharusnya dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Di atas hal itu, KTA tersebut mesti disahkan dalam perjanjian yang nggak merugikan salah satu pihak.
Pihak non-bank lebih berpotensi bikin perjanjian yang berat sebelah. Awalnya mereka ngasih kemudahan. Tapi, begitu ngeliat kita butuh banget, mulai deh mereka “bermain”. Lembaga itu bisa semena-mena menetapkan aturan kredit karena nggak terikat hukum pemerintah. Beda dengan bank, yang kalau keliru dikit aja langsung kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengajukan aplikasi kredit tanpa agunan ke bank amat mudah. Memang, butuh waktu lebih dari sehari untuk pencairan. Tapi, ada baiknya sedikit lebih bersabar. Ketimbang buru-buru cari KTA malah kejebak rentenir.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Ngelaporin Rentenir ke Pihak Berwajib Caranya Gimana Ya?
Kalau Mau Ambil Kredit Tanpa Agunan Gak Boleh Malas Ngitung, Ntar Rugi!
Mau Tahu Cara Mendapatkan KTA dan Cara Hitungnya?
| Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Buah Komitmen, Pegadaian Borong Awards di Ajang Global Contact Center World Asia Pacific 2026
-
Biang Kerok IHSG Melorot 1,72% ke Level 5.896
-
Purbaya Kembali Guyur Dana SAL Rp 100 T ke Himbara, Total Kas Negara Jadi Rp 400 T
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG
-
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
-
Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih
-
Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit