Misalnya butuh duit dalam waktu sehari. Bank menyatakan bisa ngasih duit dalam seminggu. Sedangkan non-bank bisa ngasih saat itu juga. Pihak non-bank bisa dijadikan pilihan dalam hal ini. Namun, ada sederet hal yang mesti kita pelototi dalam perjanjian KTA dengan pihak non-bank.
1. Batas pinjaman
Nominal KTA dari bank bervariasi, dari Rp3 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan non-bank biasanya nggak sampai Rp50 juta.
2. Cicilan berapa lama?
Semakin lama tenor, semakin gede total duit yang kita keluarkan untuk melunasi pinjaman plus bunganya. Jadi, jangan sampai cuma tergiur tenor yang lama, sementara kita ngos-ngosan untuk melunasinya.
3. Bunganya
Bank kalau netapin bunga selalu mengacu pada aturan pemerintah. Kalau seenak udel, sanksi menanti. Beda dengan pihak non-bank.
4. Biaya-biaya
Cermati biaya-biaya yang timbul, seperti provisi. Ada lho bank yang bebasin biaya provisi. Cari yang biayanya paling murah.
KTA yang kita ambil sesuai seharusnya dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Di atas hal itu, KTA tersebut mesti disahkan dalam perjanjian yang nggak merugikan salah satu pihak.
Pihak non-bank lebih berpotensi bikin perjanjian yang berat sebelah. Awalnya mereka ngasih kemudahan. Tapi, begitu ngeliat kita butuh banget, mulai deh mereka “bermain”. Lembaga itu bisa semena-mena menetapkan aturan kredit karena nggak terikat hukum pemerintah. Beda dengan bank, yang kalau keliru dikit aja langsung kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengajukan aplikasi kredit tanpa agunan ke bank amat mudah. Memang, butuh waktu lebih dari sehari untuk pencairan. Tapi, ada baiknya sedikit lebih bersabar. Ketimbang buru-buru cari KTA malah kejebak rentenir.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Ngelaporin Rentenir ke Pihak Berwajib Caranya Gimana Ya?
Kalau Mau Ambil Kredit Tanpa Agunan Gak Boleh Malas Ngitung, Ntar Rugi!
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap