Misalnya butuh duit dalam waktu sehari. Bank menyatakan bisa ngasih duit dalam seminggu. Sedangkan non-bank bisa ngasih saat itu juga. Pihak non-bank bisa dijadikan pilihan dalam hal ini. Namun, ada sederet hal yang mesti kita pelototi dalam perjanjian KTA dengan pihak non-bank.
1. Batas pinjaman
Nominal KTA dari bank bervariasi, dari Rp3 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan non-bank biasanya nggak sampai Rp50 juta.
2. Cicilan berapa lama?
Semakin lama tenor, semakin gede total duit yang kita keluarkan untuk melunasi pinjaman plus bunganya. Jadi, jangan sampai cuma tergiur tenor yang lama, sementara kita ngos-ngosan untuk melunasinya.
3. Bunganya
Bank kalau netapin bunga selalu mengacu pada aturan pemerintah. Kalau seenak udel, sanksi menanti. Beda dengan pihak non-bank.
4. Biaya-biaya
Cermati biaya-biaya yang timbul, seperti provisi. Ada lho bank yang bebasin biaya provisi. Cari yang biayanya paling murah.
KTA yang kita ambil sesuai seharusnya dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Di atas hal itu, KTA tersebut mesti disahkan dalam perjanjian yang nggak merugikan salah satu pihak.
Pihak non-bank lebih berpotensi bikin perjanjian yang berat sebelah. Awalnya mereka ngasih kemudahan. Tapi, begitu ngeliat kita butuh banget, mulai deh mereka “bermain”. Lembaga itu bisa semena-mena menetapkan aturan kredit karena nggak terikat hukum pemerintah. Beda dengan bank, yang kalau keliru dikit aja langsung kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengajukan aplikasi kredit tanpa agunan ke bank amat mudah. Memang, butuh waktu lebih dari sehari untuk pencairan. Tapi, ada baiknya sedikit lebih bersabar. Ketimbang buru-buru cari KTA malah kejebak rentenir.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Ngelaporin Rentenir ke Pihak Berwajib Caranya Gimana Ya?
Kalau Mau Ambil Kredit Tanpa Agunan Gak Boleh Malas Ngitung, Ntar Rugi!
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Bye-bye Impor! SPBU Swasta Mulai Antre Borong Solar Pertamina
-
Heboh 'Whip Pink' Makan Korban, Mendag Budi Turun Tangan
-
Rupiah Kian Loyo di Rp16.876, Imbas Sentimen Domestik dan Downgrade Moodys
-
Purbaya Bocorkan Tugas Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Ponakan Prabowo
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon