Suara.com - Kartu kredit memberikan kemudahan bertransaksi tanpa uang tunai. Itu benar. Tapi jika kamu berpikir bahwa kartu kredit adalah sumber tambahan dana, ini jelas salah.
Nggak cuma soal pemahaman fungsi yang perlu diluruskan. Banyak orang masih salah kaprah dengan bunga kartu kredit. Nggak sedikit yang memberi cap ‘bunga dan biaya siluman’ tatkala melihat billing statement tiap bulannya.
Kenapa bunga kartu kredit dituduh licik? Padahal jelas-jelas bank terikat aturan main pemerintah. Lagipula bank secara transparan memberikan rincian sejak awal kok.
Nah, memberi cap buruk terhadap kartu kredit bisa terjadi jika kita nggak memahami cara ‘bermain’ kartu kredit yang benar. Coba kita lihat hal-hal yang perlu diperhatikan agar kita bersahabat dengan kartu kredit.
1.Memilih Kartu Kredit
Asal pilih kartu kredit bisa berujung pada penyesalan. Memilih kartu kredit sesuai kebutuhan memang butuh waktu. Tapi nggak berarti kita bisa asal memilih. Ada banyak pertimbangan yang mesti diperhatikan.
Setiap bank penerbit memiliki suku bunga yang berbeda satu sama lain. Rata-rata bunga tiap bulan ada 2.95 persen.
Selain suku bunga, kamu juga harus memperhatikan biaya lain seperti iuran per tahun, biaya keterlambatan, biaya kelebihan pemakaian, biaya tarik tunai dan lain-lain. Beberapa bank sudah memberikan fitur bebas iuran seumur hidup. Ini bisa menjadi pertimbangan awal sebelum mengajukan permohonan kartu kredit.
2. Memerhatikan Perubahan Suku Bunga
Bank penerbit kartu kredit berpatokan pada batas suku bunga yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Suku bunga ini bisa naik atau turun tergantung beragam faktor eksternal.
Dengan melek informasi terhadap perubahan suku bunga, nasabah tentu bakal lebih bijak dalam bertransaksi. Jika kita terus bertransaksi tanpa sadar terhadap perubahan suku bunga, bukan nggak mungkin kita juga kaget tatkala melihat tagihan bulanan.
“Bunga atau Biaya Siluman Nih? Kok Gede Amat?”
Jika pertanyaan di atas masih sering dilontarkan, sepertinya kamu belum mengetahui cara menghitung bunga tagihan kartu kredit. Besaran bunga dan biaya lain biasanya sudah tercantum dalam buku pedoman yang dikirimkan bersama kartu kredit.
Misalkan saja kamu memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 3juta, bunga per bulan adalah 3 persen atau per tahun 36 persen.
Rumusnya adalah: [Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari x 30
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
-
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas