Suara.com - Kartu kredit memberikan kemudahan bertransaksi tanpa uang tunai. Itu benar. Tapi jika kamu berpikir bahwa kartu kredit adalah sumber tambahan dana, ini jelas salah.
Nggak cuma soal pemahaman fungsi yang perlu diluruskan. Banyak orang masih salah kaprah dengan bunga kartu kredit. Nggak sedikit yang memberi cap ‘bunga dan biaya siluman’ tatkala melihat billing statement tiap bulannya.
Kenapa bunga kartu kredit dituduh licik? Padahal jelas-jelas bank terikat aturan main pemerintah. Lagipula bank secara transparan memberikan rincian sejak awal kok.
Nah, memberi cap buruk terhadap kartu kredit bisa terjadi jika kita nggak memahami cara ‘bermain’ kartu kredit yang benar. Coba kita lihat hal-hal yang perlu diperhatikan agar kita bersahabat dengan kartu kredit.
1.Memilih Kartu Kredit
Asal pilih kartu kredit bisa berujung pada penyesalan. Memilih kartu kredit sesuai kebutuhan memang butuh waktu. Tapi nggak berarti kita bisa asal memilih. Ada banyak pertimbangan yang mesti diperhatikan.
Setiap bank penerbit memiliki suku bunga yang berbeda satu sama lain. Rata-rata bunga tiap bulan ada 2.95 persen.
Selain suku bunga, kamu juga harus memperhatikan biaya lain seperti iuran per tahun, biaya keterlambatan, biaya kelebihan pemakaian, biaya tarik tunai dan lain-lain. Beberapa bank sudah memberikan fitur bebas iuran seumur hidup. Ini bisa menjadi pertimbangan awal sebelum mengajukan permohonan kartu kredit.
2. Memerhatikan Perubahan Suku Bunga
Bank penerbit kartu kredit berpatokan pada batas suku bunga yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Suku bunga ini bisa naik atau turun tergantung beragam faktor eksternal.
Dengan melek informasi terhadap perubahan suku bunga, nasabah tentu bakal lebih bijak dalam bertransaksi. Jika kita terus bertransaksi tanpa sadar terhadap perubahan suku bunga, bukan nggak mungkin kita juga kaget tatkala melihat tagihan bulanan.
“Bunga atau Biaya Siluman Nih? Kok Gede Amat?”
Jika pertanyaan di atas masih sering dilontarkan, sepertinya kamu belum mengetahui cara menghitung bunga tagihan kartu kredit. Besaran bunga dan biaya lain biasanya sudah tercantum dalam buku pedoman yang dikirimkan bersama kartu kredit.
Misalkan saja kamu memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 3juta, bunga per bulan adalah 3 persen atau per tahun 36 persen.
Rumusnya adalah: [Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari x 30
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
-
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit, Perhatikan 4 Hal Ini!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum