Suara.com - Fasilitas kredit sekarang makin gampang diakses. Cuma ngasih data diri, bisa dapet kredit tanpa agunan. Biarpun usaha cuma skala rumah tangga, kredit usaha mikro bisa cepet didapet.
Sayang, gak sedikit yang kemudian terlena dengan mudahnya proses mendapat kredit ini. Tanpa pikir panjang, mereka ambil kredit buat memenuhi kebutuhan.
Ujung-ujungnya, mereka kelimpungan karena terlilit utang bank. Penyebabnya, gak ngatur keuangan setelah dapet kredit.
Bahkan ada yang seperti belum siap dapet kucuran dana segar dalam jumlah banyak. Walhasil, dana yang seharusnya berguna buat pribadi malah dihabiskan buat hal-hal yang gak bermanfaat.
Misalnya ambil kredit UKM, rencananya mau buat nambahin modal. Tapi pada saat bersamaan ditawarin sepeda motor merek terbaru. Jadinya kredit dari bank diambil sebagian buat nebus motor.
Itu namanya gegabah dan gak bertanggung jawab. Bahkan ada juga yang setelah stres terlilit utang kartu kredit malah ambil jurus langkah seribu alias kabur.
Kalau kabur, apa masalah bakal selesai gitu aja? Yang ada kita jadi buron, sementara utang bank terus membelah diri kayak amoeba, semakin numpuk lantaran terus berbunga.
Bantuan Gratis Bank Indonesia
Seharusnya kita bersikap terbuka saja kalau memang gagal melunasi kredit. Ada Bank Indonesia selaku pemerintah yang mau membantu sebagai penengah, kok. Gratis lagi.
Bank Indonesia udah nerbitin Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Bank Indonesia bisa membantu dengan 3 kelebihan berikut ini:
- Bebas biaya
- Periode mediasi maksimal 60 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian mediasi
- Mediasi dilakukan secara fleksibel dan informal
Tapi, ada syarat yang ditetapkan, antara lain:
- Nilai kredit yang bermasalah di bawah Rp 500 juta
- Belum pernah melewati jalur mediasi lewat BI atau lembaga mediasi lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Pusat Mediasi Nasional
- Belum masuk proses peradilan
- Umur sengketa maksimal 60 hari terhitung sejak masalah itu disampaikan bank kepada nasabah
Untuk meminta bantuan gratis ini, kita hanya perlu menyiapkan segala persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia. Kita bisa mengunjungi BI langsung atau menelepon ke (021) 500131 untuk mendapat informasi mediasi ini.
Namun harus diingat, Bank Indonesia hanya bertindak sebagai mediator. Jadi, keputusan akhir tentang sengketa itu ada di tangan bank terkait.
Agar Tidak Gagal Bayar Cicilan
Meski gratis, tetap saja proses mediasi itu memakan waktu, tenaga, dan biaya. Biaya itu bukan buat BI tentunya, ya, tapi misalnya ongkos transpor dan beli es teh manis kalau haus di jalan.
Tag
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara