Suara.com - Buat kebanyakan masyarakat Indonesia, rentenir udah berkonotasi negatif. Soalnya banyak kasus yang melibatkan rentenir. Seringnya penagihan utang rentenir melibatkan kekerasan. Tapi, tetep aja masih ada orang yang berurusan dengan lintah darat ini.
Alasannya bermacam-macam. Salah satunya, pinjam duit dari rentenir dianggap lebih simpel ketimbang dari bank. Nggak perlu ngasih jaminan, duit udah bisa dibawa pulang. Tapi tunggu dulu. Minjem duit sih gampang. Ngelunasinya yang susah.
Yang lebih bikin susah, banyak rentenir yang gak terang-terangan ngaku sebagai rentenir. Mereka berdalih sebagai lembaga pembiayaan yang bisa ngasih kredit tanpa agunan (KTA).
Bank juga punya layanan kredit tanpa agunan (KTA). Bahkan dari bank kita juga bisa pinjaman duit hanya bermodal identitas diri. KTA dari bank gak kalah simpel dengan dari pihak non-bank. Justru nominal duit pinjaman bisa jadi lebih gede ketimbang duit dari non-bank
KTA adalah pinjaman yang bisa kita ambil tanpa memberikan jaminan. Kebalikannya adalah kredit multiguna alias kredit dengan agunan, yang mewajibkan penjaminan aset seperti rumah atau kendaran bermotor.
Mari kita lihat perbandingan antara bank dan non-bank yang menyediakan KTA dalam hal kegiatan operasional:
Non-bank
- Bisa bekerja secara individu/perorangan
- Gak terikat aturan keuangan dari pemerintah
- Bisa sesuka hati menetapkan syarat dan ketentuan kredit
Bank
- Bekerja secara kelembagaan
- Terikat aturan pemerintah, antara lain Otoritas Jasa Keuangan
- Syarat dan ketentuan kredit mengacu pada aturan resmi
Meski bank lebih kredibel dalam hal kepastian hukum, pihak non-bank bisa juga dituju saat kita butuh KTA. Namun, ada syaratnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
-
Yuk, Itung-Itungan Kalau Ambil KTA Buat Bayar DP Rumah
-
Jangan Asal Bayar, Pahami Detail Tagihan Bulanan Kartu Kredit
-
Nih Obat Penasaran Cara Bank Hitung Harga Rumah Sebagai Jaminan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026