Suara.com - Kartu kredit punya bejibun manfaat. Tapi nggak sedikit orang yang gak paham lalu malah jadi kayak kejebak.
Padahal, kalau dimengerti, itu manfaat bisa bikin hidup ini lebih hidup. Salah satu fitur kartu kredit itu adalah boleh bayar minimum tagihan.
Fitur ini berguna banget saat kita lagi seret duit pas tagihan datang. Dengan bayar minimum tagihan kartu kredit, kita nggak dianggap nunggak. Tapi, tagihan belum lunas alias kita masih berutang.
Yang namanya utang, wajib dibayar. Jadi, fitur bayar minimum tagihan kartu kredit itu gak direkomendasikan dipakai tiap bulan.
Kalau tiap bulan bayar minimum, terus kapan lunasnya itu utang? Yang ada utang bakal numpuk karena kena denda.
Misalnya Bagas punya kartu kredit dari bank ABC. Dia dua kali makai kartu masing-masing pada 7 Juni sebesar Rp 500 ribu dan 15 Juni Rp 300 ribu.
Artinya, total tagihan bulan Juni sebesar Rp 800 ribu. Tapi dia cuma bayar minimum tagihan kartu kredit 10% x Rp 800 ribu= Rp 80 ribu. Masih ada sisa utang Rp 720 ribu.
Pada bulan Juli, dia pakai lagi kartu buat transaksi sebesar Rp 200 ribu pada tanggal 8. Apakah tagihan pada Juli itu sebesar sisa utang bulan Juni ditambah tagihan bulan Juli alias Rp 720 ribu + Rp 200 ribu= Rp 920 ribu?
Tidak!
Ada bunga yang juga harus dibayar. Mari lihat perhitungannya.
Ketentuan bank ABC:
- Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
- Tanggal cetak tagihan: 20
- Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
- Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan
Tagihan bulan Juni
|
Tanggal Transaksi |
Tanggal Pembukuan Transaksi |
Keterangan |
Tag
Berita Terkait
-
Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
-
Jangan Bilang Kartu Kredit Bermanfaat Kalau Nggak Punya Ini
-
Awas Rentenir, Pilih Kredit Tanpa Agunan yang Pasti-pasti Aja
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?