Suara.com - Memiliki dan aktif menggunakan kartu kredit dalam menunjang aktifitas sehari-hari seolah telah manjadi gaya hidup bagi kebanyakan orang, terutama para anak muda. Namun untuk semua kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh kartu kredit, pastilah harus diganjar dengan pengenaan sejumlah biaya yang wajib anda bayarkan secara berkala.
Dalam penggunaan kartu kredit, Anda perlu mencermati beberapa biaya yang akan timbul di tagihan anda, di antaranya adalah:
1. Biaya Iuran Tahunan
Biaya iuran tahunan adalah biaya yang ditagihkan oleh bank penerbit kartu kredit pada kartu kredit anda sebagai biaya rutin setiap tahunnya, biasanya biaya ini akan ditagihkan pada bulan pertama setelah terbitnya kartu kredit anda (kecuali anda memperoleh fasilitas gratis iuran tahunan). Jumlah biaya ini bervariasi, tergantung dari jenis kartu kredit yang anda miliki (silver, gold, platinum, ultima).
Pada beberapa bank penerbit kartu kredit, ada fasilitas yang memungkinkan biaya ini bisa dicicil dalam bentuk tagihan bulanan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan tagihan anda pada bulan penagihan iuran tahunan. Ada juga bank yang memberikan fasilitas poin reward untuk setiap pembelanjaan dalam jumlah tertentu, di mana poin-poin tersebut dapat dikumpulkan dan kemudian ditukarkan dengan biaya iuran tahunan.
2. Biaya Iuran Tahunan Kartu Tambahan
Biaya ini akan muncul dalam tagihan anda sekali setahun, khusus bagi anda yang memiliki kartu kredit tambahan. Meski tak sebesar biaya iuran tahunan kartu utama, namun anda tetap perlu mempertimbangkan biaya iuran tahunan kartu tambahan karena jumlahnya juga tidak sedikit (sekitar 50% dari biaya iuran tahunan kartu utama.)
3. Biaya Materai
Biaya ini dikenakan pada tagihan kartu kredit anda sesuai dengan acuan PP No.24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal. Biaya materai ini akan dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan kartu kredit anda setiap bulannya dengan rincian:
-Untuk pembayaran dengan nominal antara 250 ribu rupiah – 1 juta rupiah akan dikenakan biaya materai sejumlah 3 ribu rupiah.
-Sedangkan pembayaran dengan nominal di atas 1 juta rupian akan dikenakan biaya materai 6 ribu rupiah.
4. Biaya Bunga
Biaya ini muncul pada lembar tagihan akibat pembayaran tagihan anda yang tidak lunas seluruhnya / terdapat sejumlah tunggakan pada bulan sebelumnya. Jumlah biaya ini bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank penerbit kartu kredit dan mengacu pada ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
5. Biaya Keterlambatan Pembayaran
Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan bulanan anda bila anda melakukan keterlambatan pembayaran pada bulan sebelumnya. Jumlah denda yang ditagihkan biasanya bervarisai dan tergantung pada jenis kartu yang anda gunakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri