Suara.com - Kartu kredit merupakan salah satu produk unggulan yang diterbitkan oleh bank demi memenuhi segala kebutuhan dan memberi berbagai macam kemudahan bagi para nasabahnya. Kartu yang berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai ini akan menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kesibukan luar biasa tinggi dengan kebutuhan berbagai macam transaksi keuangan yang selalu menuntut kecermatan dan ketepatan waktu dalam penyelesaiannya.
Banyak manfaat yang dapat diperoleh dalam penggunaan kartu kredit, salah satunya adalah fasilitas satu tagihan untuk berbagai macam tagihan rutin. Dengan menggunakan kartu kredit, maka semua tagihan rutin bulanan dapat dibayarkan sekaligus melalui satu tagihan bulanan kartu kredit saja.
Cukup dengan memindahkan atau mendaftarkan tagihan bulanan seperti: tagihan listrik, tagihan PAM, tagihan telepon dan bahkan tagihan tv kabel sekalipun dapat dibayar melalui kartu kredit.
Banyak waktu dan biaya yang dapat dihemat dengan melakukan hal ini, mengingat setiap keterlambatan pembayaran akan diganjar dengan sejumlah biaya denda dan penagihan yang jumlahnya tidak sedikit, belum lagi peringatan berupa tindakan seperti pemutusan sementara aliran listrik dan air yang tentu saja sangat merepotkan.
Kartu kredit hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah bekerja atau memiliki penghasilan tetap setiap bulannya? Dari segi fungsi penggunaan kartu kredit hal ini memang tepat sekali, mengingat kartu kredit merupakan fasilitas pembayaran non-tunai atau dengan kata lain setiap pemakaian dan tagihan yang timbul dalam penggunaan kartu kredit adalah hutang yang kemudian harus dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera dalam tagihan bulanan.
Namun pihak bank penerbit kartu kredit juga tidak menyiakan-nyiakan peluang untuk mendapatkan pengguna lain di luar orang-orang yang produktif atau memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, hal ini dapat disiasati dengan cara menerbitkan fasilitas kartu kredit tambahan.
Kartu kredit tambahan adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh pihak bank dengan persetujuan dari pemegang kartu kredit utama yang peruntukannya pada umumnya bagi keluarga atau kerabat yang kondisinya tidak memungkinkan untuk memiliki kartu kredit utama.
Beberapa hal yang sering menjadi penyebab diterbitkannya kartu kredit tambahan, antara lain:
1. Usia Pemegang Kartu Belum Mencapai 21 Tahun
Pada umumnya pihak bank penerbit kartu kredit mewajibkan usia pemegang kartu kredit minimal 21 tahun, namun dengan adanya fasilitas kartu kredit tambahan hal tersebut tidak jadi masalah lagi karena kartu kredit tambahan dapat diterbitkan bagi mereka yang telah berusia 17 tahun sekalipun.
Pada umumnya hal seperti ini dilakukan oleh para orangtua yang ingin memberi kemudahan atau membiasakan anak-anak mereka mengatur pengeluaran sendiri dengan menggunakan fasilitas kartu kredit tambahan.
2. Usia Pemegang Kartu Lebih dari 60 Tahun
Kartu kredit diperuntukkan bagi orang-orang dengan usia produktif, mengajukan kartu kredit utama di usia yang telah senja akan sangat kecil kemungkinan untuk disetujui oleh pihak bank penerbit, karena itu fasilitas kartu kredit tambahan akan sangat pas bagi orang-orang yang telah berusia senja namun masih memiliki berbagai macam kesibukan yang membutuhkan kemudahan pembayaran dengan kartu kredit.
Hal ini pada umumnya dilakukan oleh anak yang ingin memberikan fasilitas kemudahan bagi orangtuanya dengan cara membuat kartu kredit tambahan.
3. Pemegang Kartu Tidak Lagi Produktif / Berpenghasilan Tetap
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai