Suara.com - Asosiasi perusahaan pelayaran Indonesia National Shipowners Association (INSA) Surabaya akan menarik ribuan unit kapal dari Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait aturan otoritas pelabuhan setempat.
"Seluruh pengusaha kapal di bawah naungan INSA pastinya merasa keberatan dengan aturan baru yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenvens H. Lesawengan ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Jumat (18/12/2015).
Ia mengatakan hal ini terkait dengan aturan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya yang menginstruksikan kapal dengan kedalaman draf lebih dari 9,5 meter Low Water Spring (LWS) harus melewati alur baru APBS dan mulai dikenakan tarif jasa penggunaan.
Menurut dia tarif jasa di alur baru APBS mulai berlaku pada Sabtu (19/12). Dengan rincian besaran tarif untuk kapal besar bermuatan lebih dari 20.000 gross tonnage (GT) senilai 0,5 dolar AS per GT untuk sekali lewat bagi kapal luar negeri dan Rp2.500 per GT per sekali lewat untuk kapal dalam negeri.
"Selama ini kapal besar dengan draf 9,5 meter LWS atau lebih dapat melewati alur lama APBS tanpa biaya jasa penggunaan atau fee channel, sehingga peraturan baru itu dinilai bertentangan dengan surat edaran pemerintah terkait," ujarnya.
Surat edaran pemerintah terkait, lanjutnya, pada 24 November 2014 menjelaskan tetap mempertahankan kedalaman di alur lama sedalam 9,5 meter LWS, sedangkan peraturan baru tersebut berbeda dengan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah sebelumnya.
"Aturan APBS dari Kemenhub per Sabtu akan membunuh industri pelayaran. Kami yang aman-aman saja di alur lama sekarang dipaksa harus lewat jalur baru dengan tarif yang luar biasa mahal," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan sejak lama sekitar 2.000 unit kapal dengan kedalaman lebih dari 12 LWS masih bisa masuk alur lama APBS dengan tarif channel nol.
"Kami menyayangkan surat edaran dengan No. KU.501/03/01/OP.TPS.15 tentang pemberlakuan tarif jasa penggunaan APBS karena APBS yang digadang-gadang menjadi gerbang masuknya kapal besar ini akan memberhentikan minat perusahaan kapal besar untuk berlayar melalui APBS," jelasnya.
Ia berharap aturan yang akan dilaksanakan per Sabtu itu harus kembali pada kebijakan yang lama. Jika tidak, pihaknya tidak akan masuk Surabaya dan tidak akan melakukan aktivitas bongkar muat. (Antara)
Berita Terkait
-
Ajang Reuni, Yusuf Mahardika dan Yasamin Jasem 'Perang' Peluru Cat di Arena Mirip Set Film Timur
-
Gaji Rp670 Juta Per Bulan, John Herdman Langsung Bilang Yes Latih Timnas Indonesia
-
5 Lipstik Transferproof Tahan Keringat dan Nyaman Saat Cuaca Panas, Bibir Tidak Gampang Kering
-
Persib Menang Tipis, Bojan Hodak: Permainan Kami di Babak Kedua Jelek
-
7 Rekomendasi Wisata One Day Trip di Semarang yang Low Budget, Cocok Buat Liburan Tahun Baru
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur