Suara.com - Rumah murah merupakan hunian yang paling diminati karena harganya yang terjangkau bagi sebagian besar orang, yakni tipe 36/60 dengan harga di bawah Rp 120 juta per unit. Bagi Anda yang memiliki modal dan sebidang tanah, serta ingin menjadi bagian dari developer rumah subsidi, tentu Anda bisa melakukannya. Namun ada sejumlah hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.
Dengan menjadi pengembang rumah murah, berarti Anda berkontribusi dalam pembangunan rumah yang dibutuhkan oleh banyak orang, sekaligus membantu program pemerintah memasok rumah bersubsidi dalam program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
1. Cek Legalitas Tanah
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengembang rumah komersial maupun rumah murah adalah mengecek legalitas lahan apakah sudah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih SGB (Surat Guna Bangunan) atau tanah girik, maka Anda tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya. Anda harus mengurus legalitas tanah ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sekaligus mengurus surat izin pembangunan rumah subsidi di atas lahan Anda.
2. Cek Tata Ruang Tanah
Anda perlu mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda dan mengetahui RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) secara jelas, apakah lahan Anda termasuk ke dalam zona pengembangan rumah murah atau zona penyerapan air. Anda juga bisa mencari informasinya di kantor dinas Tata Ruang.
Mengenai prosesnya, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk mengeluarkan izin-izin pembangunan rumah murah. Terkadang, proses pengurusan izin bisa memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan.
3. Membuat Site Plan
Anda juga perlu membuat site plan sedetail mungkin. Bukan saja berupa gambaran kavling, melainkan perhatikan juga akses jalan, drainase, fasilitas umum, dan rencana pengembangan kawasan di atas lahan Anda.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR
-
Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas
-
Bahlil Tetap Pede Setoran PNBP Sektor ESDM Capai Target Meski Harga Komoditas Anjlok
-
Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek
-
Danantara Tidak Was-was Menkeu Purbaya Mau Redenominasi Rupiah
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?