Suara.com - Rumah murah merupakan hunian yang paling diminati karena harganya yang terjangkau bagi sebagian besar orang, yakni tipe 36/60 dengan harga di bawah Rp 120 juta per unit. Bagi Anda yang memiliki modal dan sebidang tanah, serta ingin menjadi bagian dari developer rumah subsidi, tentu Anda bisa melakukannya. Namun ada sejumlah hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.
Dengan menjadi pengembang rumah murah, berarti Anda berkontribusi dalam pembangunan rumah yang dibutuhkan oleh banyak orang, sekaligus membantu program pemerintah memasok rumah bersubsidi dalam program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
1. Cek Legalitas Tanah
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengembang rumah komersial maupun rumah murah adalah mengecek legalitas lahan apakah sudah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik). Jika masih SGB (Surat Guna Bangunan) atau tanah girik, maka Anda tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya. Anda harus mengurus legalitas tanah ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sekaligus mengurus surat izin pembangunan rumah subsidi di atas lahan Anda.
2. Cek Tata Ruang Tanah
Anda perlu mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda dan mengetahui RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) secara jelas, apakah lahan Anda termasuk ke dalam zona pengembangan rumah murah atau zona penyerapan air. Anda juga bisa mencari informasinya di kantor dinas Tata Ruang.
Mengenai prosesnya, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk mengeluarkan izin-izin pembangunan rumah murah. Terkadang, proses pengurusan izin bisa memakan waktu hingga lebih dari 6 bulan.
3. Membuat Site Plan
Anda juga perlu membuat site plan sedetail mungkin. Bukan saja berupa gambaran kavling, melainkan perhatikan juga akses jalan, drainase, fasilitas umum, dan rencana pengembangan kawasan di atas lahan Anda.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur