Meski baru, alangkah lebih baik bila Anda tetap harus memeriksa kondisi mesin mobil yang mau dibeli. Anda tidak tahu bagaimana karakter si pemilik sebelumnya. Pastikan pula anda memeriksa kelengkapan surat-suratnya.
2. Jangan Asal
Semua tetap harus sesuai dengan prosedur hukum. Sebelum deal, pastikan pihak multi finance tahu mengenai hal ini secara resmi. Bila Anda dan penjual tidak menginformasikan hal ini ke pihak leasing, maka akan ada masalah di masa depan.
3. Ada Biaya Administrasi dan Balik Nama
Ini yang agak lumayan menyulitkan. Di mana Anda mesti menyiapkan dana lebih untuk biaya mengurus balik nama atau mutasi (bila mobil dari luar daerah). Itu pun belum termasuk biaya administrasi kredit yang sering dibebankan perusahaan leasing kepada nasabah.
Lalu, bagaimana caranya menghitung DP Over Kredit?
Bila sudah sepakat dan pihak leasing pun menyetujuinya, maka Anda perlu mengetahui bagaimana caranya mengganti uang (DP) yang layak bagi penjual? Berikut simuasinya. Anda tertarik dengan mobil Z. Mobil Z diangsur selama 48 bulan dan sudah berjalan 12 bulan. Si pemilik mobil sudah mengasuransikan mobilnya secara All Risk sebesar Rp12 juta. Dengan perincian sebagai berikut:
- Angsuran per bulan: Rp4 juta
- Sisa Angsuran: 36 bulan
- Sisa asuransi: 36 bulan
- Bunga cicilan: 10 persen
- Harga mobil saat ini: Rp150 juta
- Modifikasi dan biaya lain: Rp2 juta
Rumus perhitungannya seperti ini:
Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.
Maka, perhitungannya menjadi:
Rp150 juta + (10 % x Rp150 juta) + (¾ x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp176 juta
Belum selesai. Hasil perhitungan di atas masih harus dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:
36 bulan x Rp4 juta = Rp144 juta
Hasilnya, DP yang harus dibayar kepada penjual, sebesar:
Rp176 juta – Rp144 juta = Rp32 juta
Baca juga artikel Cermati:
8 Strategi Miliki Rumah Sebelum Usia 30 Tahun
5 Cara Jitu Mengatur Gaji Bulanan
Ajarkan Anak Hidup Hemat, Lakukan Cara Jitu Ini
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya