Suara.com - Mungkin banyak yang belum tahu kalau tabungan gak melulu berbentuk uang, tapi juga emas. Tabungan emas di sini maksudnya adalah kita menabung sejumlah uang untuk membeli emas ke pihak Pegadaian.
Walaupun kini makin mudah berinvestasi emas dengan kredit, namun nggak demikian bagi masyarakat menengah ke bawah. Itulah kenapa Pegadaian mencoba mewujudkan keinginan nasabah kelas menengah ke bawah yang ingin berinvestasi melalui produk ini.
Syarat Memiliki Tabungan Emas Pegadaian
Memiliki emas sebagai investasi kini bukan lagi mimpi bagi masyarakat menengah ke bawah. Dana yang disetorkan ke Pegadaian untuk produk ini dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Emas akan menjadi kuasa Pegadaian dan belum berhak dibawa pulang hingga mencapai minimal 5 gram. Nah, sebelum mengajukan tabungan emas ini, penuhi persyaratan ini:
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
- Melengkapi formulir pengajuan
- Menyiapkan fotokopi KTP
Keuntungan Tabungan Emas Pegadaian
Setelah tahu syaratnya, lalu apa sih keuntungan dari tabungan emas ini?
1.Nggak perlu dana besar
Produk ini nggak butuh dana besar, dengan kemampuan finansial yang pas-pasan pun kamu bisa mulai berinvestasi emas.
2. Faktor keamanan terjamin
Setuju dong kalau emas lebih aman disimpan di Pegadaian dibanding disimpan di bawah bantal ya. Dalam hal ini, pihak pembiayaan yaitu Pegadaian yang akan menjaga keamanan emas yang sedang kamu tabung.
3. Berguna sebagai jaminan
Selain punya fungsi investasi, emas yang kamu tabung juga dapat berguna sebagai jaminan ke pihak Pegadaian. Namun ingat, ada jangka waktu tertentu yang disyaratkan sebelum emas dapat dijaminkan ya.
4. Sertifikasi dari PT Antam dan Pegadaian
Pastikan kamu hanya memilih emas yang dilengkapi sertifikat PT Aneka Tambang (Antam) atau Pegadaian. Kedua lembaga pembiayaan ini adalah yang resmi dari pemerintah. Gak mau jadi buntung atau rugi karena emas yang kualitasnya gak jelas kan?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000