Suara.com - Pada 22 Maret 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 guna mengumpulkan informasi perpajakan. Salah satunya tentang perbankan atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Namun, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku Dirjen Pajak hanya ingin melihat pembukuan pajak para nasabah, bukan untuk mengintip aktivitas nasabah dengan kartu kredit.
"Jadi mereka mau belanja apa saja terserah, kami tidak akan melihat apa yang mereka belanjakan. Kami hanya melihat perpajakannya saja," kata Yoga di Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Yoga berani menjamin data transaksi para nasabah kartu kredit akan aman dan tidak akan bocor ke masyarakat.
Pasalnya, sesuai dengan UU DJP Nomor 34, pegawai pajak dilarang membocorkan data-data nasabah kartu kredit dan wajib merahasiakannya.
"UU-nya kan sudah jelas, jadi kami jamin data-data ini tidak bocor dan semua kerahasiaan data nasabah tidak diusik," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun