Suara.com - Kepemilikan Nilai Pokok Wajib Pajak pada perusahaan tambang sedang menjadi sorotan lantaran NPWP dapat meningkatkan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi dan Kementerian Keuangan, saat ini sedang memburu perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP.
"IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak punya NPWP dikejar Kemenkeu dan KPK," kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Terkait upaya menindak perusahaan-perusahaan tambang nakal tersebut, kata Sukhyar, saat ini banyak kepala daerah yang sudah bersedia bekerjasama dengan membatalkan kembali IUP ke perusahaan tak ber-NPWP.
"Sudah banyak IUP yang dibatalkan ditarik oleh kepala daerah dan bupatinya," katanya.
Sukhyar menambahkan kementeriannya tidak bisa mengungkap data pajak perusahaan tambang karena dilarang oleh UU Pajak.
"Kita tidak bisa dapat data pajak karena ada UU Pajak yang merahasiakan itu, kalau internal seharusnya bisa," katanya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Indonesia Mining Association Martiono Hadianto mengungkapkan salah satu ketentuan peraturan pemerintah yang tidak diikuti oleh perusahaan pertambangan, yaitu kepemilikan NPWP karena jika tidak memilikinya harusnya izin perusahaan tersebut dicabut.
"Kalau tidak punya NPWP kenapa tidak dicabut saja izinnya karena itu kewajiban membuat NPWP," tuturnya.
Menurut Martiono saat ini ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, namun hanya ada 125 perusahaan yang berproduksi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.
"Kalau kita lihat, yang berproduksi gak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya bicara 125 saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026