Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamudin Daeng mengkritik keras kebijakan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2016 Tentang Asing Dapat Memiliki hak Milik atas rumah sama dengan pribumi. Kebijakan ini dinilai akan mendorong harga rumah semakin meroket.
Permen tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. "Melalui peraturan ini juga diberikan keistimewaan kepada orang asing sehingga hak atas rumahnya setara dengan hak milik karena property tersebut dapat dijadikan jaminan utang dan dapat diwariskan," kata Salamudin dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2016).
Sebaliknya, peratuturan ini akan mendorong naiknya harga rumah sehingga semakin tidak terjangkau oleh buruh. "Padahal disaat yang bersamaan, kini para buruh dipaksa untuk membayar tabungan wajib perumahan (TAPERA)," ujar Salamudin.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pemerintah berdalih aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Menteri Agraria/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya bisa diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri. Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini