Pemerintah terus berupaya untuk melindungi kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Jakarta, hari ini Rabu (22/6/2016).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa kerjasama dalam penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting. Dirinya mencontohkan kasus perusahaan yang ijinnya dikeluarkan oleh BKPM dalam usaha perdagangan. “Kita masih ingat kasus investasi emas yang marak dua tahun lalu. Nyatanya, perusahaan tersebut menghimpun dana masyarakat melalui investasi emas secara ilegal, yang akhirnya merugikan para “investor”,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (22/6/2016).
Menurut Franky, ke depan kasus-kasus investasi bodong tersebut diharapkan dapat dicegah. Otoritas Jasa Keuangan, bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BKPM, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dapat berkoordinasi menangani kasus-kasus seperti itu di masyarakat
“Kami akhirnya mencabut izin investasi perusahaan tersebut. Kita belajar dari kasus tersebut. Praktik-praktik demikian harus dapat dicegah dan diatasi segera,” jelasnya.
Franky menambahkan bahwa kesepakatan yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi antara Kementerian dan Lembaga yang terkait. “Hal ini terutama dalam meningkatkan kepercayaan, rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berinvestasi,” paparnya.
Mantan pengusaha tersebut juga mengemukakan bahwa salah satu visi BKPM adalah investasi bermanfaat untuk rakyat, bukan sebaliknya, malah merugikan. “Salah satu langkah BKPM untuk memastikan hal ini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan realisasi investasi di lapangan, agar sesuai dengan izin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh BKPM atau Pemda,” ungkap Franky.
Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam proses pengawasan di antaranya pada tahun 2015, BKPM mencabut 12.892 izin prinsip investasi PMA dan PMDN karena berbagai alasan. “Salah satunya, karena melanggar izin,” pungkasnya.
Kepala BKPM menegaskan komitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang dilakukan. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang semakin erat maka berdampak positif pada iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember