Pemerintah terus berupaya untuk melindungi kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Jakarta, hari ini Rabu (22/6/2016).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa kerjasama dalam penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting. Dirinya mencontohkan kasus perusahaan yang ijinnya dikeluarkan oleh BKPM dalam usaha perdagangan. “Kita masih ingat kasus investasi emas yang marak dua tahun lalu. Nyatanya, perusahaan tersebut menghimpun dana masyarakat melalui investasi emas secara ilegal, yang akhirnya merugikan para “investor”,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (22/6/2016).
Menurut Franky, ke depan kasus-kasus investasi bodong tersebut diharapkan dapat dicegah. Otoritas Jasa Keuangan, bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BKPM, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dapat berkoordinasi menangani kasus-kasus seperti itu di masyarakat
“Kami akhirnya mencabut izin investasi perusahaan tersebut. Kita belajar dari kasus tersebut. Praktik-praktik demikian harus dapat dicegah dan diatasi segera,” jelasnya.
Franky menambahkan bahwa kesepakatan yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi antara Kementerian dan Lembaga yang terkait. “Hal ini terutama dalam meningkatkan kepercayaan, rasa aman dan nyaman masyarakat dalam berinvestasi,” paparnya.
Mantan pengusaha tersebut juga mengemukakan bahwa salah satu visi BKPM adalah investasi bermanfaat untuk rakyat, bukan sebaliknya, malah merugikan. “Salah satu langkah BKPM untuk memastikan hal ini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan realisasi investasi di lapangan, agar sesuai dengan izin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh BKPM atau Pemda,” ungkap Franky.
Beberapa langkah yang telah dilakukan dalam proses pengawasan di antaranya pada tahun 2015, BKPM mencabut 12.892 izin prinsip investasi PMA dan PMDN karena berbagai alasan. “Salah satunya, karena melanggar izin,” pungkasnya.
Kepala BKPM menegaskan komitmen untuk melaksanakan kesepakatan yang dilakukan. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang semakin erat maka berdampak positif pada iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Express Discharge, Layanan Seamless dari Garda Medika Resmi Meluncur: Efisiensi Waktu dan Pembayaran
-
COP30 Brasil: Indonesia Dorong 7 Agenda Kunci, Fokus pada Dana dan Transisi Energi
-
Redenominasi Rupiah Bikin Harga Emas Makin Mentereng? Ini Kata Pengamat
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif