Konferensi pers Agung Podomoro Land terkait penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Sabtu (2/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land (APL) yang baru, Cosmas Batu Bara mengancam pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Pasalnya, saat memutuskan penghentian perngerjaan terhadap proyek yang dikerjakan oleh Anak Perusahaan APL, PT.Muara Wisesa Samudera tersebut tidak melibatkan pihak APL.
"Tolong hati-hati membatalkan sesuatu kepada pembayar pajak. Kami menghormati keputusan Menko, tapi kami keberatan terhadap pernyataannya," kata Cosmas saat konferensi pers di Hotel Pullman Central Park, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Lebih lanjut, Cosmas mengatakan bahwa APL sudah bekerja dengan profesional dalam mengerjakan proyek reklamasi selama ini. Karenanya, dia keberatan dengan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli yang menyebut perusahaan yang dipimpinnya bekerja ugal-ugalan.
"Sebagai perusahan publik kami harus terbuka apa yang kami kerjakan. Kalau pemerintah tidak menerima masukan dari stakeholder, kami juga tidak mengerti. Kami bekerja tidak ugal-ugalan, kami tidak mungikn ugal-ugalan, sangat disayangkan pemerintah sebut swasta ugal-ugalan," kata Cosmas.
Meski begitu, PT.APL masih menunggu kebaikan hati dari pemerintah untuk menanggapi keberatan yang mereka telah sampaikan. Dia berharap, kepastian terhadap pelaku usaha benar-benar ditunjukkan oleh pemerintah.
"Kami hanya ingin menjelaskan posisi kami, apa yang kami kerjakan, terserah pada pemerintah nanti apakah melakukan langkah-langkah berdasarkan informasi yang kami berikan," kata Cosmas.
Sebelumnya, Pemerontah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pembangunan reklamsi Pulau G. Rekomendasi tersebut setelah beberapa kementerian dan pihak terkait yang tergabung dalam tim komite gabungan reklamasi teluk Jakarta melakukan rapat terkait keberadaan reklamsi Pulau G.
Rizal menilai reklamasi merupakan hal yang wajar dilakukan di seluruh dunia. Namun, setelah dievaluasi oleh tim komite gabungan, reklamasi Pulau G masuk dalam pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan, entah itu membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, atau lalu lintas laut. Komite gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat dan kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," tegas Rizal dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim komite gabungan, letak Pulau G sangat membahayakan jalur transmisi listrik PT PLN (persero) yang ada di bawahnya. Selain itu, pulau yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land itu juga merugikan lalu lintas kapal nelayan dan mematikan biota laut.
"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat dan parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan, sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Nelayan jadi menghabiskan solar baru bisa parkir. Lalu, tata cara pembangunannya secara teknis betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, dan mematikan biota," ungkap Rizal.
Rizal pun menyatakan penghentian total proyek reklamasi Pulau G tersebut harus ditanggung oleh pengembang. Hal itu sudah menjadi risiko pengembang karena sudah membahayakan seluruh kepentingan. Pulau G akan dibongkar, tetapi bisa dialihfungsikan menjadi area reboisasi atau wilayah kehutanan.
"Nanti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang berwenang apakah itu akan dialihfungsikan menjadi area demikian. Yang jelas, Pulau G tidak boleh menjadi hunian dan area bisnis," tegas Rizal.
Selain Pulau G, tim komite gabungan juga menetapkan proyek reklamasi Pulau C, D, dan N sebagai pelanggaran sedang. Menurut Rizal, ketiga pulau tersebut merugikan banyak kepentingan, tetapi bisa diteruskan asal ada perombakan oleh pengembang.
Adapun Pulau C dan D dibuat menyatu oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut diklaim pemerintah hanya mau mengejar keuntungan sesaat, tetapi justru merugikan dalam jangka panjang.
Rizal pun mengatakan pihak pengembang sudah komit untuk membongkar penyatuan kedua pulau tersebut dengan membuat kanal selebar 100 meter dan kedalaman 8 meter. "Itu supaya ada arus lalu lintas, kapal nelayan tidak terganggu. Lalu kalau ada banjir, air bisa langsung pindah ke laut bebas. Tapi karena kerakusan berlebihan, mau untung, digabung saja pulaunya jadi dapat luas 21 hektare. Satu meter keuntungannya antara Rp15 juta-Rp25 juta. Ya kalikan saja totalnya," pungkasnya.
Terkait pengerukan yang masih terlihat di pulau C dan D, Rizal mengatakan hal itu dilakukan untuk membongkar penyatuan kedua pulau. Menteri Perhubungan, kata dia, tidak ada lagi kapal pengeruk yang diizinkan beroperasi selama 2,5 bulan terakhir.
"Jadi jangan salah mengerti seolah reklamasi masih berjalan. Izin kapal keruk itu per tiga bulan. Kalau Menhub tidak kasih, tidak bisa operasi. Kalaupun ada kegiatan, itu terkait pembongkaran," imbuh Rizal.
Selain empat pulau yang sudah ditetapkan jenis pelanggarannya, tim komite gabungan masih memiliki tugas mengevaluasi 13 pulau yang masuk dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tim komite diberi waktu tiga bulan dalam mengevaluasi pulau-pulau itu sekaligus mengharmonisasikan seluruh kebijakan terkait reklamasi pantai.
Di kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan evaluasi per kementerian mengahasilkan keputusan yang sama. Artinya, seluruh kementerian terkait menilai proyek reklamasi Pulau G tidak layak, dan reklamasi Pulau C, D, dan N bisa diteruskan asal ada perombakan.
"Meski semua tim bekerja sesuai wewenang masing-masing, semua hasilnya sama. Saya piki kalau hasil evaluasi kita salah, masa semua kementerian salah? Jadi menurut saya, sudah sangat relevan rekomendasi ini dan sepatutnya dilaksanakan," tukas Susi.
Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin menyatakan pihaknya akan segera menyusun rekomendasi penghentian selamanya proyek reklamasi Pulau G. Namun, surat rekomendasi tersebut baru bisa dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta seusai libur Lebaran.
"Surat baru akan diterbitkan dan dilayangkan habis Lebaran. Kalau sekarang diterbitkan, reklamasi juga kan lagi berhenti sementara nih. Pokoknya kita serius dan ini rekomendasi yang mengikat ke DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi," kata Safri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi
-
Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN
-
Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini
-
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian
-
Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?