Kementerian Perindustrian mengajukan beberapa industri tambahan untuk turut mendapat potongan harga gas, di antaranya industri tekstil dan alas kaki, makanan dan minuman, pulp dan kertas.
"Total ada 11 sektor yang sedang kami usulkan untuk jadi prioritas penurunan harga gas," ujar Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Sigit menyampaikan, penetapan sektor-sektor industri tersebut dipilih berdasarkan referensi penggunaan gas sebagai bahan baku dan bakan bakar yang sangat signifikan, yaitu sekitar 30 persen dari seluruh total biaya produksi.
Dengan demikian, Kemenperin akan menunda penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur soal tata cara pengajuan potongan harga gas untuk perusahaan.
"Belum (diterbitkan), karena kita minta tambahan sektor. Ada beberapa player yang protes ke Kemenperin, kenapa sektor mereka tidak masuk, padahal butuh gas banyak. Akhirnya Pak Menteri mempertimbangkan lagi untuk berbicara dengan Kementerian ESDM," ujar Sigit.
Menurut Sigit, terdapat empat referensi yang digunakan untuk mengukur kelaikan sebuah industri mendapatkan harga gas lebih murah, yakni daya saing, pertumbuhan, penambahan devisa dan penyerapan tenaga kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Pada Perpres tersebut, diatur tujuh sektor industri akan mendapatkan potongan harga gas setelah mendapat rekomendasi Kemenperin dengan harga yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Adapun ketujuh industri tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. (Antara)
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada