Suara.com - Siapa bilang beli rumah lewat pengembang pasti aman dibanding beli second? Keduanya sama-sama berisiko dengan tingkatan yang berbeda.
Pastinya sudah pernah dengan dong berita pengembang nakal lalai memberikan sertifikat rumah meski cicilan sudah lunas. Ada yang terus mencari-cari alasan. Yang parah, pengembang kabur begitu saja. Memang, masalah pengembang nakal bisa diselesaikan lewat hukum. Tapi, cara penyelesaian ini sangat memakan waktu, energi, dan biaya.
Soal sertifikat hak milik (SHM) sebenarnya adalah urusan perdata. Jadi, penyelesaiannya pun bisa ditempuh lewat cara perdata pula, bukan pidana melalui polisi. Bagaimanakah cara perdata itu? Kita bisa menempuh cara mengurus SHM berikut ini jika menghadapi pengembang nakal.
1. Urus jaminan hak tanggungan
Dalam kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah menjadi jaminan hak tanggungan. Ketika KPR lunas, kita bisa mengurus penghapusan hak tanggungan dengan mendatangi bank penyedia KPR.
2. Proses pencoretan hak tanggungan
Untuk mencoret hak tanggungan, pertama-tama kita harus ke bank tempat bayar KPR untuk minta bukti lunas cicilan. Kemudian, minta sertifikat hak tanggungan dengan lampiran catatan lunas dari bank ke kantor pertanahan.
Di kantor pertanahan, kita tanyakan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencoretan. Setelah memberikan semua dokumen yang dibutuhkan, tunggu hingga maksimal 7 hari kerja buat mereka untuk mencoret hak tanggungan.
3. Kembali ke bank
Begitu hak tanggungan sudah dicoret kantor pertanahan, baliklah kita ke bank yang mengurusi KPR. Bawa bukti pencoretan tersebut. Di bank, kita minta deh sertifikat yang menjadi jaminan. Kalau sertifikatnya bener ada di bank, ya.
4. Kalau sertifikat nggak dikeluarkan
Ini yang bikin runyam masalah. Mungkin saja si developer menggunakan sertifikat itu untuk mencari kredit ke bank lain. Jadi, sertifikat atas rumah yang sudah kita lunasi itu dijadikan jaminan kredit oleh si pengembang nakal. Kalau masalahnya begini, ya sudah. Tempuh jalur pengadilan perdata.
5. Di pengadilan perdata
Untuk membawa masalah ini ke pengadilan, kita harus menyiapkan bukti-bukti dulu. Juga pengacara.
Bukti itu antara lain tanda pembayaran KPR sampai lunas. Bukti-bukti akan dipakai hakim untuk memerintahkan bank mengeluarkan sertifikat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp 24,5 Triliun di Semester I 2025, Turun dari Tahun Lalu
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Rupiah Loyo Jelang Akhir Pekan