Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membuat peraturan baru yang justru memperumit pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Misbakhun menilai UU tersebut sangat simple. Sebab itu, terkait dengan pelaksanaannya harus dijelaskan secara detail melalui peraturan Menteri Keuangan.
"Tax amnesty ini secara undang-undang sangat simple, karena cuma 25 pasal dan ada 13 bab. Aturan pelaksanaan yang lebih detail lah yang akan nanti menjadi pendorong," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Misbakhun tidak mau peraturan Menkeu justru membuat para wajib pajak kesulitan mengikuti tax amnesty, karena prosedur yang terlalu rumit.
"Jangan sampai nanti Peraturan Menteri Keuangan diberikan ruang lebih luas untuk di sana (tax amnesty), kemudian menbuat orang menjadi sulit untuk mengikuti tax amnesty," ujar Misbakhun.
"Karena formulirnya yang susah dipahami, lampirannya yang terlalu banyak dan sebagainya. Ini yang harus menjadi concern Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesti," Misbakhun menambahkan.
Menurut Misbakhun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, sudah banyak wajib pajak yang mengeluh ke DPR.
"Sudah banyak komplain yang datang ke DPR mengenai pelaksanaan tax amnesty. Karena apa? Dianggap formulirnya terlalu rumit dan agak bertele-tele dan sebagainya," kata Misbakhun.
Bukan cuma itu, prosedurnya juga dianggap sangat rumit. Namun demikian, ia berharap supaya para wajib pajak tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak ikut tax amnesty.
"Soal prosedur dan sebagainya juga sudah mendapat keluhan dari masyarakat," ujar Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra