Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membuat peraturan baru yang justru memperumit pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Misbakhun menilai UU tersebut sangat simple. Sebab itu, terkait dengan pelaksanaannya harus dijelaskan secara detail melalui peraturan Menteri Keuangan.
"Tax amnesty ini secara undang-undang sangat simple, karena cuma 25 pasal dan ada 13 bab. Aturan pelaksanaan yang lebih detail lah yang akan nanti menjadi pendorong," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Misbakhun tidak mau peraturan Menkeu justru membuat para wajib pajak kesulitan mengikuti tax amnesty, karena prosedur yang terlalu rumit.
"Jangan sampai nanti Peraturan Menteri Keuangan diberikan ruang lebih luas untuk di sana (tax amnesty), kemudian menbuat orang menjadi sulit untuk mengikuti tax amnesty," ujar Misbakhun.
"Karena formulirnya yang susah dipahami, lampirannya yang terlalu banyak dan sebagainya. Ini yang harus menjadi concern Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesti," Misbakhun menambahkan.
Menurut Misbakhun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, sudah banyak wajib pajak yang mengeluh ke DPR.
"Sudah banyak komplain yang datang ke DPR mengenai pelaksanaan tax amnesty. Karena apa? Dianggap formulirnya terlalu rumit dan agak bertele-tele dan sebagainya," kata Misbakhun.
Bukan cuma itu, prosedurnya juga dianggap sangat rumit. Namun demikian, ia berharap supaya para wajib pajak tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak ikut tax amnesty.
"Soal prosedur dan sebagainya juga sudah mendapat keluhan dari masyarakat," ujar Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun
-
Aliran Modal Asing Kabur Rp8,12 Triliun dari Indonesia Selama Sepekan, Pertanda Apa?
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!