Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak membuat peraturan baru yang justru memperumit pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Misbakhun menilai UU tersebut sangat simple. Sebab itu, terkait dengan pelaksanaannya harus dijelaskan secara detail melalui peraturan Menteri Keuangan.
"Tax amnesty ini secara undang-undang sangat simple, karena cuma 25 pasal dan ada 13 bab. Aturan pelaksanaan yang lebih detail lah yang akan nanti menjadi pendorong," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Misbakhun tidak mau peraturan Menkeu justru membuat para wajib pajak kesulitan mengikuti tax amnesty, karena prosedur yang terlalu rumit.
"Jangan sampai nanti Peraturan Menteri Keuangan diberikan ruang lebih luas untuk di sana (tax amnesty), kemudian menbuat orang menjadi sulit untuk mengikuti tax amnesty," ujar Misbakhun.
"Karena formulirnya yang susah dipahami, lampirannya yang terlalu banyak dan sebagainya. Ini yang harus menjadi concern Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesti," Misbakhun menambahkan.
Menurut Misbakhun, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, sudah banyak wajib pajak yang mengeluh ke DPR.
"Sudah banyak komplain yang datang ke DPR mengenai pelaksanaan tax amnesty. Karena apa? Dianggap formulirnya terlalu rumit dan agak bertele-tele dan sebagainya," kata Misbakhun.
Bukan cuma itu, prosedurnya juga dianggap sangat rumit. Namun demikian, ia berharap supaya para wajib pajak tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak ikut tax amnesty.
"Soal prosedur dan sebagainya juga sudah mendapat keluhan dari masyarakat," ujar Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah