Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menyusun dan terus menampung masukan untuk membuat aturan mengenai industri jasa keuangan berbasis aplikasi daring atau financial technology (fintech).
Pasalnya, untuk membuat aturan Fintech harus sangat hati-hati,jika terlalu ketat justru mematahkan semangat anak muda untuk berinovasi.
"Memang untuk regulasi Fintech harus berhati-hati. Kalau terlalu ketat, tidak akan membuat nyaman. Yang terpenting dari adanya aturan ini perlindungan konsumen harus berjalan baik. Jangan sampai Fintech bisa merugikan masyarakat," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar di gedung WTC, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Mulya pun mengaku, regulator telah membentuk satuan tugas pengembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan guna mengantisipasi perkembangan yang pesat di sektor fintech.
"Ini juga sebagai langkah menuju fase yang lebih advance, yaitu fase banking anywhere," katanya.
OJK mengklasifikasikan fintech dalam dua kategori, yaitu fintech 2.0 yang mencakup institusi finansial yang telah ada, seperti perbankan digital dan fintech 3.0 yang mencakup perusahaan start up dalam bisnis perdagangan digital (e-commerce) yang belum tersentuh dalam fintech 2.0.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi