Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menyusun dan terus menampung masukan untuk membuat aturan mengenai industri jasa keuangan berbasis aplikasi daring atau financial technology (fintech).
Pasalnya, untuk membuat aturan Fintech harus sangat hati-hati,jika terlalu ketat justru mematahkan semangat anak muda untuk berinovasi.
"Memang untuk regulasi Fintech harus berhati-hati. Kalau terlalu ketat, tidak akan membuat nyaman. Yang terpenting dari adanya aturan ini perlindungan konsumen harus berjalan baik. Jangan sampai Fintech bisa merugikan masyarakat," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar di gedung WTC, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Mulya pun mengaku, regulator telah membentuk satuan tugas pengembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan guna mengantisipasi perkembangan yang pesat di sektor fintech.
"Ini juga sebagai langkah menuju fase yang lebih advance, yaitu fase banking anywhere," katanya.
OJK mengklasifikasikan fintech dalam dua kategori, yaitu fintech 2.0 yang mencakup institusi finansial yang telah ada, seperti perbankan digital dan fintech 3.0 yang mencakup perusahaan start up dalam bisnis perdagangan digital (e-commerce) yang belum tersentuh dalam fintech 2.0.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya
-
IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Saham-saham Ini Bisa Jadi Cuan?
-
Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?