Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih menyusun dan terus menampung masukan untuk membuat aturan mengenai industri jasa keuangan berbasis aplikasi daring atau financial technology (fintech).
Pasalnya, untuk membuat aturan Fintech harus sangat hati-hati,jika terlalu ketat justru mematahkan semangat anak muda untuk berinovasi.
"Memang untuk regulasi Fintech harus berhati-hati. Kalau terlalu ketat, tidak akan membuat nyaman. Yang terpenting dari adanya aturan ini perlindungan konsumen harus berjalan baik. Jangan sampai Fintech bisa merugikan masyarakat," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar di gedung WTC, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Mulya pun mengaku, regulator telah membentuk satuan tugas pengembangan inovasi digital ekonomi dan keuangan guna mengantisipasi perkembangan yang pesat di sektor fintech.
"Ini juga sebagai langkah menuju fase yang lebih advance, yaitu fase banking anywhere," katanya.
OJK mengklasifikasikan fintech dalam dua kategori, yaitu fintech 2.0 yang mencakup institusi finansial yang telah ada, seperti perbankan digital dan fintech 3.0 yang mencakup perusahaan start up dalam bisnis perdagangan digital (e-commerce) yang belum tersentuh dalam fintech 2.0.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga