Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menegaskan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus berlaku universal tanpa melihat satu-dua pihak saja.
"Soal finalisasi revisi UU Minerba, kami menunggu apa yang diberikan oleh parlemen. Tapi kami beri masukan yang intinya, kami tidak ingin revisi UU Minerba berlaku untuk satu dua orang, tapi berlaku universal. Keadilan harus ada," katanya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Luhut yang juga menjabat sebagai Menko Kemaritiman itu menyebut keadilan harus ada dalam aturan pengelolaan mineral dan batubara nasional.
Keadilan, lanjut dia, juga harus berlaku terhadap industri lain yang telah melakukan pembangunan fasilitas pemurnian atau bahkan berhenti karena kesulitan arus kas (cash flow). "Artinya kita jangan lihat Freeport atau Newmont saja. Kita juga lihat industri-industri lain yang sudah mungkin membangun 25 persen, 35 persen, juga yang berhenti karena 'cash flow'. Dengan melihat secara adil, dan memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira ini akan membuat bagus," katanya.
Luhut juga menuturkan, aturan UU Minerba yang pelaksanaannya berlaku mulai 2014 murni merupakan kesalahan pemerintah. Pasalnya, ketika harga komoditas mineral menurun seperti saat ini, tentu akan sangat berat bagi para investor untuk membangun smelter. "Ini bukan salah mereka juga, salah pemerintah juga karena pelaksanaannya 2014 sehingga tidak mungkin lah mereka membangun smelter dengan investasi besar saat harga komoditi menurun," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad mengakui pihaknya masih terus melakukan pembahasan revisi UU Minerba. Namun ia memastikan tahun ini revisi undang-undang tersebut rampung. "Insya Allah sebelum akhir tahun ini revisi UU Minerba sudah bisa selesai,"sebutnya.
UU Minerba menekankan hilirisasi mineral dan batubara. Revisi UU Minerba dibutuhkan untuk menganulir sejumlah aturan di bawahnya yang tidak sinkron. Sesuai Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2014 yang kemudian direvisi melalui Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2016, tahun 2017 adalah tahun terakhir bagi perusahaan untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM