Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin memantapkan langkahnya untuk menjalankan mandat Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Sebagai langkah awal, KKP telah melakukan sejumlah evaluasi terkait kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan.
Salah satunya adalah memberikan keringanan bagi pemilik kapal nakal yang memalsukan ukuran kapal, berupa markdown amnesty. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan skema pelaporan dan pengukuran ulang ukuran kapal. Selama ini, kapal-kapal berukuran besar seperti di atas 30 GT banyak memalsukan ukurannya atau markdown.
Menurut Susi, bila pemerintah sekarang melakukan tax amnesty, sebetulnya KKP sudah melakukan hal serupa. Tidak hanya dengan mengurangi policy, namun juga pengetatan kepada praktek pengurusan dokumen kapal. "Tidak ada satupun, saya rasa tokoh masyarakat / pengusaha sekarang saya kriminalisasikan. Kecuali memang yang kaitannya dengan human traficking dan drugs smuggling atau yang lainnya yang memang sudah di luar diskresi atau otoriti saya untuk menyetop itu akan lanjut”, jelas Susi saat dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2016).
Markdown dilakukan pemilik kapal dengan memanipulasi bobot kapal menjadi di bawah 30 GT agar membayar pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lebih rendah serta mendapatkan BBM bersubsidi. Melaui program markdown amnesty inilah, nelayan atau pemilik kapal cukup membayar sejumlah tarif yang nantinya masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pengukuran ulang.
Selain melakukan markdown amnesty, KKP juga melakukan evaluasi pada pengukuran kapal. KKP dengan Kementerian Perhubungan akan melakukan kerja sama dengan dibentuk sebuah Samsat khusus untuk pengurusan dokumen/akte kapal. “Pengukuran kapal, kita bikin samsat bersama dengan Kemenhub. Saya juga menghimbau, bagi yang manipulasi gross, saat ini ada amnesty Pak. Jadi jangan takut jika saya kriminalisasikan. Nah sekarang waktunya mengurus ijin-ijin.”, tegas Susi.
Selain itu, KKP juga mempercepat proses perijinan dan perpanjangan SIPI dan SIKPI dengan membuka gerai-gerai di beberapa daerah dan memastikan proses perijinan berjalan sesuai prosedur dengan tenggat waktu yang singkat. “Jika ada kehambatan dalam proses perijinan, bisa kontak kami langsung. Sebut saja nomor kapal, siapa pemiliknya, nanti kami dari pusat bantu langsung. Karena semuanya sekarang bisa dipantau online”, ungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, yang saat itu turut mendampingi Susi.
Dalam pertemuan dengan asosiasi pengusaha yang dilakukan selama 4 jam tersebut, Susi juga melakukan tanya jawab dan diskusi langsung dengan para pengusaha dan kepala UPT dari beberapa daerah. Menteri Kelautan dan Perikanan didampingi para pejabat eselon 1 dan anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, yang juga menjabat Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN).
Selain menjalankan markdown amnesty dan mempercepat perijinan, KKP juga merevisi Permen No.15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Revisi Permen tersebut terletak pada jumlah pelabuhan muat singgah yang diizinkan bagi kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal asing yang masuk ke WPP-RI dan bobot kapal pengangkut ikan.
Selain ketiga langkah tersebut, KKP juga akan merevisi Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di beberapa poin, yang saat ini masih dalam pembahasan dengan pakar-pakar serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Susi pun optimis dengan hadirnya Inpres No.7 Tahun 2016, dapat mempermulus langkah KKP dalam menjalankan program-programnya, terlebih untuk program pembangunan 15 pulau terluar sebagai Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Dengan Inpres ini, saya juga akan mendorong hasil perikanan dari selatan, timur Indonesia dan utara Indonesia langsung ke internasional, meski semuanya saya sadari butuh proses”, pungkas Susi. Pertemuan antara Susi dengan asosiasi pengusaha dan industri perikanan, mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR Ono Surono. Dia mengatakan dengan hadirnya Inpres tersebut merupakan langkah tepat pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan industri perikanan. “Pertemuan atau diskusi ini menjadi sebuah entry point yang sangat bagus untuk mendekatkan perbedaan yang kemarin terlihat jaraknya begitu jauh”, jelas Ono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak