Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan mengenai komitmennya dalam pengembangan industri perikanan nasional. Hal ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
“Kami telah memiliki roadmap dalam pengembangan industri perikanan dan rumput laut. Kami akan terus dorong pemberdayaan sektor prioritas ini,” tegasnya di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016).
Melalui Inpres yang ditandatangi Presiden RI Joko Widodo pada 22 Agustus 2016, menunjukkan bahwa Pemerintah bertekad untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara.
Dalam Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut, serta percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.
“Pengembangan industri perikanan ini memerlukan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait lainnya sehingga dapat berjalan secara sinergi dan tepat,” ujar Airlangga. Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, untuk tahun 2015-2019, kebijakan pengembangan industri pangan berbasis perikanan berfokus pada aneka produk olahan ikan, pengembangan teknologi pengolahan minyak ikan dan penyusunan standar minyak ikan.
Selanjutnya, tahun 2020-2024 akan difokuskan pada pengembangan minyak ikan sebagai pangan fungsional dan pangan fungsional berbasis limbah industri pengolahan ikan (food grade). Sedangkan, tahun 2025-2035 diharapkan industri pengolahan ikan telah menjadi bagian dari industri pangan fungsional.
Sementara itu, nilai ekspor produk ikan menunjukkan peningkatan tetapi masih relatif kecil dibandingkan total ekspor non migas, dimana baru mencapai 2,98 persen. Saat ini, industri pengolahan ikan di Indonesia terdiri dari 636 Usaha Pengolahan Ikan (UPI) skala besar dan 36.000 UPI skala kecil atau rumah tangga dengan teknologi sederhana.
Salah satu industri pengolahan ikan yang cukup berkembang di Indonesia yaitu industri pengalengan ikan. Saat ini industrinya berjumlah 41 perusahaan, dengan jumlah pekerja 46.500 orang dan nilai investasi mencapai Rp. 1,91 triliun. Kapasitas terpasang industri ini mencapai 630.000 ton dengan nilai produksi 315.000 ton pada tahun 2015 (utilisasi produksi hanya 50 persen). Selanjutnya, pada tahun 2015, nilai ekspor ikan dalam kaleng mencapai 23 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai impornya sebesar 1,9 juta Dolar AS.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menambahkan, pihaknya mendorong pengembangan industri ini ke wilayah timur Indonesia agar terjadi pemerataan ekonomi. “Melalui balai-balai Kemenperin, kami harapkan juga dapat meningkatkan kemampuan uji mutu laboratorium untuk mengolah ikan dan rumput laut agar produknya memiliki nilai tambah dan berdaya saing,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok