Pada tahun 2017 mendatang, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk akan meluncurkan sebuah program baru proyek percontohan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk segmen mikro.
Dengan rata-rata penghasilannya adalah Rp 4,5 juta per bulan.
"Jadi nanti harganya sekitar Rp25 sampai Rp30 juta. Tapi hanya rumahnya saja, belum termasuk tanah," kata Maryono saat ditemui di Menara BTN, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Ia menjelaskan, program percontohan ini diluncurkan agar segmen yang disasar dari kredit mikro ini adalah pekerja informal, seperti nelayan, petani, penjual makanan keliling, dan pekerja informal yang memperoleh jumlah pendapatan tidak tetap dapat memiliki rumah idaman.
"Sekarang masih kita susun skemanya bagaimana. Nanti lah awal tahun 2017 sudah kami launching. Tunggu aja nanti ya," katanya.
Kendato demikian, Maryono mengimbau kepada masyarakat yang akan mengikuti program ini nantinya diharapkan penghasilannya tidak berbeda jauh setiap bulannya.
Hal ini bertujuan agar perseroan dapat menjaga rasio kredit bermasalahnya demgan baik.
"Pokoknya syarat KPR, bunganya masih disusun dan kalkulasikan. Yang pasti pendapatan setiap bulannya tidak berbeda jauh," ujar Maryono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang