Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski perusahaan tambang kembali diizinkan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah, pemerintah mengajukan beberapa syarat. Salah satunya adalah dengan mengubah jenis perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"(Dalam) PP ini, pemegang kontrak karya harus mengubah izinnya jadi IUPK. Ini tidak wajib. Kalau mau kontrak karya terus, tapi di Pasal 77 UU Minerba wajib mengadakan pemurnian," terang Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Jonan, jika nantinya perusahaan tambang tidak ingin memperbaiki izinnya menjadi IUPK, dan masih berupa kontrak karya, maka perusahaan tersebut harus membangun smelter terlebih dahulu jika ingin mendapatkan izin ekspor mineral mentah.
"Jadi tidak, tidak bisa begitu saja mendapatkan izin ekspor konsentrat ini," katanya.
Perusahaan pemegang IUPK sendiri, lanjut Jonan, masih bisa melakukan ekspor konsentrat, tapi harus berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
"Jadi harus berkomitmen membangun smelter, dan membuat pernyataan yang nantinya kita akan awasi terus. Kalau dalam lima tahun tidak ada progres, kita cabut izinnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto