Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski perusahaan tambang kembali diizinkan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah, pemerintah mengajukan beberapa syarat. Salah satunya adalah dengan mengubah jenis perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"(Dalam) PP ini, pemegang kontrak karya harus mengubah izinnya jadi IUPK. Ini tidak wajib. Kalau mau kontrak karya terus, tapi di Pasal 77 UU Minerba wajib mengadakan pemurnian," terang Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Jonan, jika nantinya perusahaan tambang tidak ingin memperbaiki izinnya menjadi IUPK, dan masih berupa kontrak karya, maka perusahaan tersebut harus membangun smelter terlebih dahulu jika ingin mendapatkan izin ekspor mineral mentah.
"Jadi tidak, tidak bisa begitu saja mendapatkan izin ekspor konsentrat ini," katanya.
Perusahaan pemegang IUPK sendiri, lanjut Jonan, masih bisa melakukan ekspor konsentrat, tapi harus berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
"Jadi harus berkomitmen membangun smelter, dan membuat pernyataan yang nantinya kita akan awasi terus. Kalau dalam lima tahun tidak ada progres, kita cabut izinnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri