Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski perusahaan tambang kembali diizinkan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah, pemerintah mengajukan beberapa syarat. Salah satunya adalah dengan mengubah jenis perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"(Dalam) PP ini, pemegang kontrak karya harus mengubah izinnya jadi IUPK. Ini tidak wajib. Kalau mau kontrak karya terus, tapi di Pasal 77 UU Minerba wajib mengadakan pemurnian," terang Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Jonan, jika nantinya perusahaan tambang tidak ingin memperbaiki izinnya menjadi IUPK, dan masih berupa kontrak karya, maka perusahaan tersebut harus membangun smelter terlebih dahulu jika ingin mendapatkan izin ekspor mineral mentah.
"Jadi tidak, tidak bisa begitu saja mendapatkan izin ekspor konsentrat ini," katanya.
Perusahaan pemegang IUPK sendiri, lanjut Jonan, masih bisa melakukan ekspor konsentrat, tapi harus berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
"Jadi harus berkomitmen membangun smelter, dan membuat pernyataan yang nantinya kita akan awasi terus. Kalau dalam lima tahun tidak ada progres, kita cabut izinnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink