Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan mengeluarkan PP Nomor 23 tahun 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, meski perusahaan tambang kembali diizinkan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah, pemerintah mengajukan beberapa syarat. Salah satunya adalah dengan mengubah jenis perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"(Dalam) PP ini, pemegang kontrak karya harus mengubah izinnya jadi IUPK. Ini tidak wajib. Kalau mau kontrak karya terus, tapi di Pasal 77 UU Minerba wajib mengadakan pemurnian," terang Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurut Jonan, jika nantinya perusahaan tambang tidak ingin memperbaiki izinnya menjadi IUPK, dan masih berupa kontrak karya, maka perusahaan tersebut harus membangun smelter terlebih dahulu jika ingin mendapatkan izin ekspor mineral mentah.
"Jadi tidak, tidak bisa begitu saja mendapatkan izin ekspor konsentrat ini," katanya.
Perusahaan pemegang IUPK sendiri, lanjut Jonan, masih bisa melakukan ekspor konsentrat, tapi harus berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
"Jadi harus berkomitmen membangun smelter, dan membuat pernyataan yang nantinya kita akan awasi terus. Kalau dalam lima tahun tidak ada progres, kita cabut izinnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo