Pemerintah sedang merumuskan Revisi Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ini merupakan revisi keempat dari aturan turunan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dalam Suratnya Kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut 11 poin yang ada adalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain terkait divestasi dan perusabahan status KK dan PKP2B menjadi IUPK OP, Surat dikirim tanggal 28 Desember 2016 berisi kebijakan hilirisasi khusus terkait ekspor konsentrat atau produk hasil olahan.
Dari Surat tersebut, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai kebijakan ini malah keluar dari semangat hilirisasi tersebut dan hanya menguntungkan perusahaan tambang asing di Indonesia.
Di pada poin 7 dinyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara komoditi tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.
“Padahal sejauh ini perusahaan tambang tembaga seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu Newmont Nusa Tanggara) belum menunjukkan komitmen membanggun smelter tembaga,” tandas Ketua AP3BI Erry Sofyan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2017).
Dan di RPP yang baru perusahaan pemegang Kontrak Karya masih boleh mengekspor hasil olahan hanya dengan syarat berubah menjadi Izin Usaha Produksi Khusus Operasi Produksi. “Ada ketidakadilan dalam penerapan kebijakan. Kami menduga kebijakan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu dalam hal ini perusahaan tambang asing,”kata Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Erry Sofyan.
Sementara terkait dengan penerapa bea keluar yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun smelter oleh BUMN yang ditunjuk Pemerintah seperti di point ke 8 dan 9. Mengapa bukan para pelaku usaha komoditas ini yang membiaya mereka sendiri. Tinggal Pemerintah memberi fasilitas insentif fiskal dan non fiskal untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas pemurnian khusus untuk komoditas yang dilarang eksport ini.
“Pemerintah setidaknya memberi kesempatan kepada para pelaku usaha di bidang komoditas mineral untuk membangun smelter namun dengan memberi kesempatan mengeksport dalam jangka waktu tertentu,”tandasnya.
Baca Juga: Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden
Secara khusus terkait dengan Bauksit dibutuhkan kajian khusus. Dengan cadangan yang besar sementara permintaan domestik untuk produk olahan bauksit masih terbatas maka ekspor terbatas seharusnya bisa diberikan.
Hal ini juga akan membantu negara untuk mendapat pemasukan devisa. Saat ini harga bauksit global sebesar 30 Dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Jika setiap tahun diperkenankan dieskpor sebanyak 40 juta ton per tahun maka negara akan mendapat tambahan devisa senilai 1,2 miliar Dolar Amerika Serikat (AS). Bandingkan jika hanya dikenakan bea keluar (ekspor) senilai 5 Dolar AS per ton, negara hanya mendapat 200 juta Dolar AS per tahun.
Bagaimana dengan keamanan pasokan bahan baku untuk smelter bauksit? Data Kementrian ESDM menyebutkan bahwa sumberdaya bausit Indonesia yang mencapai 7,5 miliar ton dan cadangan sebesar 3,2 miliar ton. Jika diasumsikan setiap tahun ekspornya sebesar 40 juta ton maka selama lima tahun sebesar 200 juta ton. Maka cadangan bauksit nasional untuk Industri Alumina dengan kebutuhan dalam negeri 6 juta ton per tahun masih bisa bertahan 503 tahun.
Oleh karenanya kecemasan akan kemanan pasokan bahan baku untuk industri smelter dalam negeri khusus untuk bauksit mengada-ada.
APB3I juga melihat, dampak dari kebijakan larangan ekspor sejak 12 januari 2014 sangat dirasakan daerah penghasil bauksit seperti Kalimantan Barat. Negara selama ini telah kehilangan potensi devisa sebesar Rp. 18,9 triliun/tahun dan pajak dan PNBP sebesar Rp. 6.3 triliun/tahun. Kemudian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Barat yang merupakan tempat deposit bauksit terbesar di Indonesia juga pada tahun 2014 menjadi 5,02%, dari sebelumnya 6,04% di tahun 2013.
Sementara Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) Budi Santoso menilai RPP yang dibuat Kementrian ESDM terkesan tergesa-gesa dan hanya untuk memenuhi kepentingan salah satu pihak saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya