Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, kemarin, Selasa (10/1/2017) mengikuti rapat terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo. Rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan: Pertama, bahwa Mineral dan Batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Jonan dalam keterangan resmi, Selasa (10/1/2017).
Kedua, peningkatan penerimaan negara. Ketiga, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Keempat, dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kelima, iklim investasi yang kondusif. Keenam, divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51 persen.
“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP nomor 23 tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas,” kata Menteri Jonan.
Dalam pembahasan hilirisasi mineral kedepan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut:
• Perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
• Kewajiban divestasi
• Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban pembangungan smelter
• Luas wilayah usaha
• Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri
• Sanksi
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tutup Menteri Jonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok