Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, kemarin, Selasa (10/1/2017) mengikuti rapat terbatas terkait hilirisasi mineral yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo. Rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan: Pertama, bahwa Mineral dan Batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Jonan dalam keterangan resmi, Selasa (10/1/2017).
Kedua, peningkatan penerimaan negara. Ketiga, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Keempat, dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kelima, iklim investasi yang kondusif. Keenam, divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51 persen.
“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP nomor 23 tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas,” kata Menteri Jonan.
Dalam pembahasan hilirisasi mineral kedepan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut:
• Perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
• Kewajiban divestasi
• Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban pembangungan smelter
• Luas wilayah usaha
• Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri
• Sanksi
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tutup Menteri Jonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun