Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja ( FSP) BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo menilai kebijakan yang diambil oleh manajemen PT Pelindo I sudah sesuai hukum dan peraturan yang belaku dalam masalah pekerja Kopkarpel.
Prakoso mengatakan, saat proses pengalihan pekerja Kopkarpel ke perusahaan badan hukum lain (yang memiliki izin sebagai penyedia tenaga kerja), PT Pelindo I telah membuka kesempatan kepada seluruh pekerja Kopkarpel (sekitar 1.731 orang) untuk menjadi calon pegawai PT Pelindo I.
PT Pelindo I telah membuka kesempatan tersebut dengan melalui mekanisme perekrutan pegawai outsourcing Pelindo I dari Kopkarpel untuk menjadi pegawai tetap seperti lazimnya di BUMN lainnya. "Dari proses sosialisasi yang dilakukan oleh Pelindo 1 kepada seluruh pekerja Kopkarpel di semua cabang/unit kerja (4 provinsi) pada 23 Mei hingga 10 Juni 2016," kata Prakoso kepada Wartawan di Jakarta,Senin (27/2/2017).
Kemudian, pengumumannya di rilis pada website Pelindo 1 secara transfaran dan Website LMFEUI, dan surat ke seluruh Cabang/Unit Kerja pada 13 Juni 2016. Dimana Pekerja Kopkarpel yang mendaftar untuk ikut tes adalah sebanyak 1.318 orang, sisanya tidak ikut mendaftar karena dipengaruhi oleh sebuah organisasi buruh swata tidak kurang paham terkait aturan di rekeutmen Pegawai outsourcing di BUMN untuk menjadi Pegawai tetap.
Dia menyebutkan, dimana organisasi pekerja tersebut berjanji yang akan memperjuangkan para pekerja Kopkarpel untuk dapat diangkat langsung menjadi pegawai PT Pelindo I tanpa mengikuti proses seleksi ini sangat tidak mungkin dan meyalahi aturan internal BUMN.
Padahal, untuk menjadi pegawai BUMN dari pegawai outsourcing ada sebuah proses assessment nya guna menentukan besaran gaji dan status golongan Pegawai di Pelindo I nanti .
"Sebagai contoh seperti yang pernah dilakukan oleh PT Dok Koja Bahari yang menjadikan Pegawai outsourcing menjadi pegawai dari Koperasi karyawan PT DKB, dimana melalui proses assement yang tranparan serta ada pembatasan usia ," jelasnya.
Sehingga tidak bisa sembarangan untuk tidak lewat tes , sebab tidak adil bagi pegawai tetap BUMN yang masuk melalui berbagai proses.
Baca Juga: Pelindo I Teken Konsesi Pengusahaan Pelabuhan Kuala Tanjung
Menurutnya, proses rekrut telah selesai dan pelamar yang lulus seleksi telah diumumkan pada 20 Februari 2017, untuk diangkat sebagai calon pegawai terhitung mulai tanggal 01 Maret 2017.
Dari informasi yang didapat Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari kawan -kawan di Pelindo 1, bahwa Kondisi saat Proses Pengalihan Pekerja Kopkarpel ke Badan Hukum Lain. Pada saat proses pengalihan pekerja oleh pengurus Kopkarpel ke perusahaan lain, sebagian besar pekerja di Kopkarpel bersedia dialihkan Ke badan usaha yang berbadan hukum sah untuk menjadi perusahaan yang menjadi penyedia jasa tenaga kerja di lingkungan Pelindo I.
"Lalu tuntutan pesangon sesuai aturan normatif Disnaker kepada Pelindo 1 juga tidak mendasar Karena mereka bukan karyawan tetap di Pelindo, tetapi karyawan Kopkaroel ," ucapnya.
Namun, kata dia terkait tidak mau dialihkan (tetap memaksa sebagai pekerja kopkarpel), menurutnya karena sebagian dari merkea berfikir ada peluang untuk diangkat menjadi pegawai PT Pelindo I secara otomatis tanpa melalui proses test assement dan Pengurus Kopkarpel telah beberapa kali mengajak para pekerjanya berunding untuk kesepakatan besaran jumlah pesangon, namun tidak pernah ada kesepakatan.
Selanjutnya , dengan disponsori salah satu organisasi pekerja , para pekerja melakukan long-march dari Medan ke Jakarta untuk menuntut diangkat langsung menjadi pegawai PT Pelindo I secara otomatis. Sudah tentu ini adalah sebuah tindakan yang keliru.
"Karena itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu meminta agar kawan -kawan Kopkarpel untuk bisa kembali duduk dan berunding dengan pihak manajemen Pelindo 1 agar menemukan titik temu yang saling menguntungkan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi