- Kementerian Keuangan sedang mematangkan regulasi bea keluar batu bara yang ditargetkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
- Penerapan bea keluar ini bertujuan mengimbangi restitusi PPN industri batu bara yang mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun.
- Regulasi terkait besaran tarif bea keluar, yang diisukan antara 1–5 persen, ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.
Suara.com - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pihaknya sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026.
“Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Namun, Febrio tidak membocorkan rencana besaran tarif bea keluar batu bara. Ketika dikonfirmasi, Febrio hanya menjawab regulasi bea keluar batu bara masih dalam proses penyelesaian, termasuk soal besaran tarif.
Dia juga mengamini bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.
“(Tarif) sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.
“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” kata Purbaya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (8/12).
Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
Baca Juga: Purbaya Target Kantongi Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara Tahun Depan
Ketika ditanya wartawan mengenai harga batu bara acuan (HBA) tengah dalam tren penurunan, Purbaya memastikan kebijakan bea keluar atas batu bara tetap dilaksanakan pada 2026 meskipun HBA tengah menurun. Adapun tarif bea keluar yang akan diberlakukan rencananya di kisaran 1-5 persen.
Berita Terkait
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
Anak Buah Purbaya Bocorkan Skema Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra
-
PT PII Kemenkeu Jamin 55 Proyek Infrastruktur, Kantongi Investasi Rp 573 Triliun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor