Jalur perairan Aceh merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal. Oleh karena itu, upaya pengawasan pada jalur tersebut harus dilakukan secara terus-menerus.
Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh, hanya berselang seminggu dari penangkapan kapal motor KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton bawang merah ilegal, kali ini Bea Cukai Belawan kembali menangkap kapal motor KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton bawang merah ilegal pada Selasa (28/2/2017).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan bawang kali ini diawali saat Kapal Patroli BC 20002 yang dipimpin oleh Rd. Irsya Karimona mendeteksi keberadaan KM Jasa Ibu GT.20 yang disinyalir membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang. “Petugas patroli kemudian memerintahkan awak kapal tersebut berhenti,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).
Rusman menambahkan saat dilakukan penangkapan, nahkoda berinsial J bersama 4 orang anak buah kapal berinsial R, S, R, dan T mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 20002, akhirnya KM. JASA IBU berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM. Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” tegas Rusman.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. JASA IBU dan 30 (tiga puluh) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
Penggagalan kali ini menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.
Tak hanya itu, penggagalan upaya penyelundupan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara.
Baca Juga: Tentang Impor KTP dan NPWP, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat