Jalur perairan Aceh merupakan daerah rawan penyelundupan barang-barang ilegal. Oleh karena itu, upaya pengawasan pada jalur tersebut harus dilakukan secara terus-menerus.
Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh, hanya berselang seminggu dari penangkapan kapal motor KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton bawang merah ilegal, kali ini Bea Cukai Belawan kembali menangkap kapal motor KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton bawang merah ilegal pada Selasa (28/2/2017).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan bawang kali ini diawali saat Kapal Patroli BC 20002 yang dipimpin oleh Rd. Irsya Karimona mendeteksi keberadaan KM Jasa Ibu GT.20 yang disinyalir membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang. “Petugas patroli kemudian memerintahkan awak kapal tersebut berhenti,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2017).
Rusman menambahkan saat dilakukan penangkapan, nahkoda berinsial J bersama 4 orang anak buah kapal berinsial R, S, R, dan T mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 20002, akhirnya KM. JASA IBU berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM. Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” tegas Rusman.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. JASA IBU dan 30 (tiga puluh) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
Penggagalan kali ini menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.
Tak hanya itu, penggagalan upaya penyelundupan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara.
Baca Juga: Tentang Impor KTP dan NPWP, Ini Penjelasan Resmi Bea Cukai
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan
-
Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026
-
Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli
-
Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026
-
Avatar Aang Resmi Tayang Terbatas di Bioskop demi Lolos Kualifikasi Oscar
-
Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?