Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Peraturan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2017). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen”. Sosialiasi inin diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat/calon konsumen.
"Khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujar Agus.
PUJK juga diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada konsumen dan melakukan upaya pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang tepat sehingga pada akhirnya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Salah satu hal yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi oleh OJK secara berkelanjutan di antaranya adalah data layanan konsumen OJK yang sampai tahun 2016 tercatat ada 51.686 pertanyaan, 19.531 permintaan informasi dan 3.852 pengaduan.
Data layanan konsumen OJK menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan masih tinggi sehingga OJK perlu melakukan preventif action yang salah satunya melalui kegiatan sosialisasi.
"OJK juga melihat bahwa tingginya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fitur, biaya, manfaat, hak dan kewajiban serta risiko atas produk dan/atau layanan jasa keuangan," jelas Agus.
Baca Juga: Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Peraturan terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2017). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Sosialisasi dengan tema “Implementasi Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen”. Sosialiasi inin diharapkan mendorong PUJK lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat/calon konsumen.
"Khususnnya mengenai hak dan kewajiban terkait produk dan layanan jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan peran sertanya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujar Agus.
PUJK juga diharapkan dapat memberikan informasi yang tepat kepada konsumen dan melakukan upaya pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang tepat sehingga pada akhirnya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Salah satu hal yang mendasari untuk dilakukan sosialisasi oleh OJK secara berkelanjutan di antaranya adalah data layanan konsumen OJK yang sampai tahun 2016 tercatat ada 51.686 pertanyaan, 19.531 permintaan informasi dan 3.852 pengaduan.
Tag
Berita Terkait
-
Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK
-
Ini Produk yang Disiapkan OJK untuk Pembiayaan Pembangunan
-
OJK Perkuat Pasar Modal Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan
-
OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland
-
OJK Dukung Implementasi Automatic Exchange of Tax Information
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA