Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada 163 pejabat di Kementerian Keuangan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, berdasarkan data KPK dari 29.806 pwagawai, masih ada 163 pejabat di Kementerian Keuangan yang belum menyerahkan LKHPN.
"Pada 2016 tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan mencapai 99,43 persen. Di mana, dari 72.000 pegawai yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 29.806 atau sebesar 40 persen. Tapi masih ada 163 yang belum lapor, jadi harus segera lapor secepatnya, saya kasih tiga hari," kata Ani di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2017).
Ani pun menugaskan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto untuk mencari 163 pejabat tersebut. Pasalnya, sebagai penjaga keuangan negara harus transparan dan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya minta tolong cari siapa itu 163 orang, dan kalau mereka sudah ada di posisi itu lebih dari enam bulan beri waktu tiga hari kata Pak sekjen, saya ikuti saja. Pak Wamen katakan saya sudah monitor sendiri, tolong ya tiga hari. Ini tugas Pak Wamen," tegasnya.
Ia pun juga meminta bantuan kepada KPK untuk memberi peringatan kepada pejabat yang masih belum patuh. Sebab, telah diingatkan sejak September 2016 kepada pejabat di Kemenkeu untuk menyerahkan LHKPN.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga intergritas Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang mengelola kas negara
Baca Juga: Sri Mulyani Merasa Kredibilitasnya Jatuh Gara-gara LHKPN
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan