Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun 2016 dari sebelumnya 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama perpanjangan tersebut lantaran petugas pajak tengah sibuk dan fokus mengurus Wajib Pajak yang ingin ikut dalam periode terakhir program pengampunan pajak yang juga berakhir akhir bulan ini.
"Kan itu (batas waktu SPT) berbarengan dengan berakhirnya tax amnesty. Jadi kami beri perpanjangan agar mereka yang menyelesaikan tax amnesty masih memiliki waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Ani di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Perpanjangan ini hanya berlaku pada pelaporan SPT tahunan saja, tidak berlaku untuk tax amnesty. Menurut batas akhir Tax Amnesty tetap di 31 Maret 2017.
"Yang diperpanjang itu laporan SPT bukan Tax Amnesty. Terus pembayaran pajaknya tetap terakhir itu 31 Maret 2017. Pelaporannya saja yang diperpanjang," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi