Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggantikan posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno rapat kerja dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Senayan, Kamis (23/3/2017).
Rapat yang membahas tentang rencana kerja Kementerian BUMN tahun 2017 berlangsung panas. Sri Mulyani dihujani berbagai pertanyaan dan komplain dari sebagian anggota dewan. Mereka menyoal kebijakan Rini Soemarno.
Pertanyaan pertama dilontarkan Darmadi Darianto. Dia bertanya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang wacana pembentukan holding BUMN.
Darmadi mengatakan dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi yang menyebutkan DPR telah menyetujui PP tersebut.
"Jadi antara BUMN dan komisi VI ini ada lack, karena nggak ada menterinya. Bagaimana mau selesai, menterinya tidak ada. Kalau lewat menkeu terus nggak akan selesai. Kalau begini terus kita ditonton orang kayak sedang bersandiwara. Deputi yang satu ngomong, yang satu lagi ngomong kapan nyambungnya," katanya.
Pertanyaan kedua dilontarkan Rieke Diah Pitaloka. Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyoroti aturan baru mengenai sumber penyertaan modal negara yang mekanismenya dipisahkan dari APBN.
Menurut Rieke, ada beberapa frasa dalam PP tersebut yang mengatasnamakan presiden dalam kegiatan teknis dalam implementasi aturan tersebut.
"Anda jangan menjebak presiden kita ada kata-kata pemerintah pusat kalau P nya besar berarti draft itu merujuk ke presiden," katanya.
Rieke juga mempertanyakan bagaimana pengesahan PP 72 Tahun 2016 tentang pembentukan holding BUMN.
"PP 72 Tahun 2016 yang ditandatangani 30 Desember 2016, DPR nya lagi reses, orang lagi sibuk akhir tahun dan sebagainya. Okenya di mana? PP 72 Tahun 2016 ini bukan persoalan main-main. Ini merupakan salah satu hal yang bisa mengubah secara besar marwah dari BUMN yang diamanatkan konstitusi," ujar Rieke.
Berita Terkait
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya